Sekdes di Majalengka Nekat Curi Uang Dana Desa untuk Main Judi Online
MAJALENGKA, investor.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat sebagai tersangka korupsi. Sekdes berinisial MGS tersebut diduga menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2025, ironisnya dana tersebut dipakai untuk judi online.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga mengungkapkan modus yang dilakukan MGS. Dia mentransfer dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Cipaku ke rekening pribadinya.
“Yang bersangkutan telah melakukan transfer dana sebesar Rp513.699.732 dari rekening Desa Cipaku ke rekening pribadinya,” kata Hendra, saat konferensi pers di Kejari Majalengka, Kamis (3/7/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa seluruh dana tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online serta membeli diamond, yakni alat tukar dalam salah satu permainan mobile.
“Penggunaan dana tersebut sepenuhnya untuk bermain judol dan membeli diamond. Ini berdasarkan pengakuan tersangka. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat,” ungkap Hendra.
Meski demikian, tersangka sempat mengembalikan sebagian dana yang diselewengkan, yakni sebesar Rp65.400.000. Namun, masih tersisa kerugian negara senilai Rp448.315.756 yang belum dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:
Dilema Kopdes Merah Putih dan Dana Desa“Nilai kerugian tersebut telah dihitung oleh auditor Inspektorat Kabupaten Majalengka,” ujar Hendra.
Dalam proses penyidikan, tim Kejari telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi, termasuk perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Seorang auditor dari Inspektorat Majalengka juga dimintai keterangan sebagai saksi ahli.
Selain itu, penyidik turut mengamankan 72 dokumen pendukung sebagai barang bukti. Laporan hasil audit Inspektorat resmi menyatakan, bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp448.299.732.
Atas perbuatannya, MGS dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan rampungnya proses penyidikan, Kejari Majalengka akan segera melimpahkan berkas perkara MGS ke jaksa penuntut umum untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan tipikor.
“Tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Majalengka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 3 Juli hingga 22 Juli 2025,” pungkas Hendra.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler



