Jumat, 15 Mei 2026

DPR Bentuk Panja untuk Rampungkan Pembahasan RUU KUHAP Tahun Ini.

Penulis : Ilham Oktafian
8 Jul 2025 | 17:17 WIB
BAGIKAN
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto memberi keterangan pers usai menjadi narasumber dalam Seminar Nasional bertajuk "RUU KUHAP: Solusi atau Masalah Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia" yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (16/6/2025). ANTARA/Sumarwoto
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto memberi keterangan pers usai menjadi narasumber dalam Seminar Nasional bertajuk "RUU KUHAP: Solusi atau Masalah Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia" yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (16/6/2025). ANTARA/Sumarwoto

JAKARTA, investor.id – Komisi III DPR segera membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Nantinya, panja tersebut bakal diketuai oleh Habiburokhman.

“Ketuanya tetap, Ketua Komisi III Habiburokhman,” ujar anggota Komisi III DPR RI Rikwanto kepada wartawan di Komplek DPR/MPR pada Selasa (8/7/2025). 

Menurut Rikwanto Panja RUU KUHAP masih dalam tahap penyusunan. Setelah tersusun, nantinya bakal ditentukan jadwal pembahasan RUU KUHAP tersebut bersama pemerintah.

ADVERTISEMENT

“Jadi DIM-nya dari pemerintah sudah, kemudian kita sinkronisasi, kemudian kita langsung buat panja. Setelah terbentuk, di-acc oleh Komisi III semuanya,” katanya.

Rikwanto memastikan, RUU KUHAP tersebut bakal rampung paling lambat hingga akhir tahun 2025. Alasannya, RUU tersebut harus mulai berlaku per 1 Januari 2026. Dia optimis bakal menuntaskan pembahasan RUU tersebut.

“KUHAP-nya berlaku di awal tahun 2026, jadi KUHAP-nya harus jadi,” katanya.

Sebelumnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja terkait pembahasan awal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana.

Agenda ini menjadi langkah awal penting dalam proses legislasi guna memperbarui hukum acara pidana nasional yang lebih adaptif terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 6 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 7 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 7 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia