Jumat, 15 Mei 2026

Kepala BPKH Dukung Proses Penegakan Hukum Terkait Kuota Haji Khusus 2024

Penulis : Yustinus Patris Paat
8 Jul 2025 | 22:32 WIB
BAGIKAN
Kepala BPKH Fadlul Imansyah seusai diperiksa KPK di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juli 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)
Kepala BPKH Fadlul Imansyah seusai diperiksa KPK di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juli 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)

JAKARTA, investor.id - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus penentuan kuota haji khusus 2024. Dia pun mendukung proses penegakan hukum yang sedang KPK kerjakan.

Fadlul menyampaikan hal itu usai memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan terkait penetapan kuota jemaah haji tahun 2024, Selasa (8/7/2025). 

"Sebagai pimpinan lembaga, juga warga negara yang taat hukum, kami sudah menyampaikan informasi dengan jelas, secara gamblang dalam batasan wewenang badan ini," ujar Fadlul.

ADVERTISEMENT

Fadlul berharap keterangan yang diberikan dapat membantu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Dia juga memastikan BPKH selalu mengedepankan tata kelola yang baik dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas selama ini.

"Ini bagian dari komitmen kami di BPKH untuk ikut menegakkan hukum sesuai dengan kebenaran. Prinsip kami dalam mengelola itu transparan, akuntabel, serta amanah, untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam," tandas dia. 

Fadlul menyatakan, secara aturan di Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH adalah lembaga yang bertugas mengelola keuangan haji. Dia menegaskan, pengelolaan keuangan haji dalam undang-undang sudah diatur secara ketat dan rinci.

"Aturan di undang-undang itu, sangat ketat dan rinci mulai dari prinsip dasar pengelolaan keuangan, pertanggungjawaban ke publik, sampai ke soal pembukuan," tutur Fadlul

Mengenai materi detail pemeriksaan, Fadlul meminta wartawan bertanya langsung kepada penyidik. "Untuk teknisnya, silakan langsung tanya dengan teman-teman di KPK," pungkas dia. 

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Fadlul dimintai keterangan terkait kasus kuota haji. "Benar, dimintai keterangan terkait perkara kuota haji," kata Budi saat dikonfirmasi terpisah.

Hingga kini KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap Kepala BPKH masih berada pada tahap pengumpulan informasi awal. KPK telah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus ini termasuk pendakwah sekaligus pemilik travel umrah dan haji Ustaz Khalid Basalamah.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 4 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 4 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 4 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 5 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 5 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 5 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia