Jumat, 15 Mei 2026

KPK Beberkan Dua Skema Pengadaan Mesin EDC yang Rugikan Negara Rp 744,5 Miliar

Penulis : Yustinus Patris Paat
9 Jul 2025 | 20:55 WIB
BAGIKAN
Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). (Foto: Yustinus Patris Paat)
Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). (Foto: Yustinus Patris Paat)

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan skema pengadaan mesin electronic data capture (EDC) Android di Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merugikan negara Rp 744,5 miliar. Pengadaan EDC tersebut berlangsung pada 2020-2024 dengan menggunakan 2 skema, yakni skema beli putus dan skema sewa.

"Menggunakan 2 skema, yakni skema beli putus dan skema sewa," ujar pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). 

Asep mengatakan, skema beli putus berlangsung dari 2020 hingga 2023 dengan menggunakan anggaran Investasi TI milik Direktorat Digital, IT, & Operation bank pelat merah tersebut.

ADVERTISEMENT

Total nilai pengadaan EDC Android dengan skema beli putus sebesar Rp 942.794.220.000,00 (Rp 942,7 miliar), dengan jumlah EDC Android sebanyak 346.838 unit.

Sementara skema sewa dilakukan 2 kali, yakni pada tahun 2020 untuk sewa tiga tahun sekaligus (2020-2023) dan tahun 2023 untuk perpanjangan 2024-2026. 

Dalam skema sewa ini, BRI melakukan pengadaan full managed service (FMS) atau FMS EDC Single Acquirer. Total realisasi pembayaran atas Pengadaan FMS EDC (skema sewa) pada tahun 2021-2024 adalah Rp 1.258.550.510.487,00 (Rp 1,2 triliun) dengan jumlah kelolaan EDC untuk kebutuhan merchant sebanyak 200.067 unit.

Asep menuturkan, masing-masing pengadaan EDC tersebut memiliki kerugian negara, yakni kerugian negara pengadaan EDC FMS/skema sewa (2021-2024) adalah Rp 503.475.105.185 (Rp 503 miliar) dan dugaan kerugian negara untuk pengadaan EDC Android beli putus (2020-2024) adalah Rp 241.065.269.129,00 (Rp 241 miliar).

"Jadi, total dugaan kerugian negara untuk pengadaan EDC Android Tahun 2020-2024, baik beli putus maupun FMS/sewa adalah sebesar Rp 744.540.374.314,00," ungkap Asep. 

Diketahui, KPK resmi menetapkan Direktur Utama Allo Bank Indonesia, Indra Utoyo dan 4 orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank negara atau bank pelat merah. Dari 5 orang tersebut, 3 di antaranya merupakan mantan orang internal BRI dan 2 merupakan pihak swasta.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 5 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia