Jumat, 15 Mei 2026

Usut Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Periksa Staf PT Daya Nur Global

Penulis : Yustinus Patris Paat
11 Jul 2025 | 22:03 WIB
BAGIKAN
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 7 Juli 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 7 Juli 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan staf Dirut PT Daya Nur Global (DNG) M Akhirun Efendi Siregar terkait proyek-proyek yang dikerjakan. Hal ini untuk mendalami kaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek di jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah memeriksa Taufik Hidayat Lubis sebagai saksi pada hari ini, Jumat (11/7/2025) di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

"Saksi hadir (Taufik Hidayat Lubis), didalami terkait dengan proyek-proyek yang dikerjakannya," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

ADVERTISEMENT

Dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar.

Kemudian, PPK Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang. Mereka sudah ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan. 

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Sumut terkait kasus ini. Termasuk, menggeledah rumah Topang Obaja Ginting di Medan pada Rabu (2/7/2025). Selain menemukan 2 senpi, tim KPK juga menemukan tumpukan uang dengan jumlah Rp 2,8 miliar di rumah TOP.

Topan Obaja Ginting dan empat tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap 2 proyek, yakni pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. Dengan demikian, total nilai proyek kasus korupsi ini sebesar Rp 231,8 miliar.

KPK mengatakan Topan Obaja mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari proyek pembangunan dan preservasi jalan di provinsi Sumut. 

Topan diduga mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu. KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 2 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia