Jumat, 15 Mei 2026

KPK Sita Uang USD 3,5 Juta Terkait Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di PT PP

Penulis : Yustinus Patris Paat
23 Jul 2025 | 23:40 WIB
BAGIKAN
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyita uang senilai USD 3,5 juta atau setara Rp 56 miliar terkait kasus dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan (PP). Dugaan korupsi ini berupa pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) tahun 2022-2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita uang senilai USD 3,5 juta. 

“Kerugian keuangan negara nantinya juga tidak hanya berhenti soal angka, tapi juga seberapa maksimal kita bisa memulihkan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi ini," ujar Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

ADVERTISEMENT

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan 5 saksi terkait kasus korupsi di PT PP pada hari ini, Rabu di Gedung Merah Putih KPK.

Kelima saksi yang diperiksa adalah Nini atau Yenyen selaku Pemilik PT Suprajaya Duaribu Satu, Dimar Deddy Ambara selaku Site Administration Manager di Proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3 (Proyek Vale), Apriyandi selaku Staf Karyalaksana Divisi EPC PT PP, Eddy Herman Harun selaku Direktur Ops Bidang EPC PT PP dan M. Ali selaku Project Manager Pembangunan Pipa Gas Cirebon Semarang Tahap 1. 

Budi mengatakan penyidik KPK meminta keterangan para saksi soal proyek-proyek fiktif yang dilakukan PT PP. Keberadaan proyek fiktif tersebut dilakukan agar bisa mencairkan sejumlah uang.

"Penyidik menduga ada beberapa proyek fiktif yang dikerjakan ataupun yang diklaim oleh PT PP untuk bisa mencairkan sejumlah uang sehingga tentu KPK mendalami banyak proyek-proyek, yang diduga terkait dengan perkara tersebut," tandas Budi.

Diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi terkait proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP tahun 2022 sampai 2023. KPK mengendus dugaan kerugian negara dalam kasus ini, mencapai angka kurang lebih Rp 80 miliar. 

"Hasil perhitungan sementara kerugian negara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar,” kata Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, Jumat (20/12/2024).

Penyidikan kasus ini telah dimulai pada 9 Desember 2024. KPK sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, namun KPK belum merilis secara resmi identitas para tersangka.

Lalu, KPK pada 11 Desember 2024 telah menerbitkan surat keputusan nomor 1637 tahun 2024 soal larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DM dan HNN. Cegah berlaku untuk enam bulan ke depan. 

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan," ujar Tessa.

Pada awal Januari 2025, KPU juga menyita uang sekitar Rp 62 miliar terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT PP. Uang yang disita berbentuk deposito sebesar Rp 22 miliar serta ada yang tersimpan di brankas sebesar Rp 40 miliar.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 2 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 2 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 2 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 3 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 3 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 4 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia