KPK Panggil Direktur Keuangan PTPP, dalam Pengusutan Dugaan Korupsi Divisi EPC
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi lagi untuk diminta keterangan dalam mengungkap dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan (PTPP). Kedua saksi yang dipanggil adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PP Agus Purbianto dan SVP Head of EPC Division PP Didik Mardiyanto.
KPK mengendus adanya korupsi dalam pengerjaan proyek di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PP periode 2022-2023. Korupsi di EPC PT PP ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 80 miliar.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Menurut Budi Prasetyo, dugaan korupsi terjadi di PT PP karena adanya kerja sama antara oknum di EPC PT PP dengan pihak ketiga untuk mencairkan tagihan atau invoice dari proyek-proyek fiktif. Perusahaan tersebut tidak mengerjakan proyek-proyeknya, namun uangnya tetap cair.
Dijelaskan Budi, perkara ini terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PTPP. Proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau di-subkon-kan, dan beberapa proyek tersebut diduga fiktif.
“Jadi tidak ada pengerjaannya. Jadi hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya," ujar Budi, Selasa (29/7/2025).
Menurut Budi, dana yang dicairkan tersebut mengalir ke sejumlah pihak, termasuk para tersangka dalam perkara ini. KPK, kata dia, juga sedang melacak aliran dana dari proyek-proyek fiktif tersebut.
"Nah KPK masih akan terus mendalami, melacak, dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait, karena diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini," tandas Budi.
Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan atau PT PP tahun 2022 sampai 2023. Banyak saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa penyidik KPK untuk membongkar perkara ini. KPK mengendus dugaan kerugian negara dalam kasus ini, mencapai angka kurang lebih Rp 80 miliar.
"Hasil perhitungan sementara kerugian negara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar,” kata Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, Jumat (20/12/2024).
Penyidikan kasus ini telah dimulai pada 9 Desember 2024. KPK sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, namun KPK belum merilis secara resmi identitas para tersangka.
Lalu, KPK pada 11 Desember 2024 telah menerbitkan surat keputusan nomor 1637 tahun 2024 soal larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DM dan HNN. Cegah berlaku untuk enam bulan ke depan.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






