Kamis, 14 Mei 2026

Dua Mantan Direksi Pertamina Diperiksa KPK Soal Korupsi Pengadaan LNG

Penulis : Yustinus Paat Patris
31 Jul 2025 | 14:32 WIB
BAGIKAN
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 7 Juli 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 7 Juli 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan direksi PT Pertamina. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.

Kedua tersangka yang diperiksa itu adalah Yenny Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina periode 27 November 2014 hingga 2018 dan Hari Karyuliarto (HK) yang pernah menjabat Direktur Gas PT Pertamina. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

ADVERTISEMENT

Kedua tersangka kemungkinan langsung ditahan KPK pada sore hari ini. Penetapan 2 tersangka, YA dan HK dalam kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus pengadaan LNG di PT Pertamina periode 2011-2021. Kasus ini sebelumnya turut menyeret mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan.

Dalam konstruksi perkara, YA dan HK disebut sebagai bawahan Karen yang diberi kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christie Liquefaction, LLC, anak usaha Cheniere Energy, Inc.

Pengadaan LNG yang menyimpang dari ketentuan ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 113.839.186,60 dolar AS. Kerugian tersebut mengalir ke korporasi Corpus Christi sebagai pembayaran atas pembelian LNG yang seharusnya tidak dilakukan oleh Pertamina. 

Dalam kasus dalam korupsi pengadaan LNG, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. Vonis yang sebelumnya sembilan tahun penjara kini diperberat menjadi 13 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, MA juga menetapkan denda sebesar Rp 650 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan putusan sebelumnya, yang hanya menetapkan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 60 menit yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 1 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 1 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 2 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 2 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 3 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia