KPK Sita Alphard Milik Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan LPEI
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil jenis Alphard terkait perkara korupsi pemberian fasilitas pembiyaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Alphard ini terdaftar atas nama perusahaan milik salah satu tersangka kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK menyita mobil Alphard tahun 2023 terkait perkara korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI ke PT Sakti mait Jaya (PT SMJL).
Yang menarik, kata Budi, saat disita mobil tersebut berada dalam penguasaan salah satu anggota DPR. Hanya saja Budi tidak menyebutkan nama atau identitas anggota DPR RI tersebut dan menegaskan penguasaan tersebut masih diselidiki
"Pada saat disita, mobil tersebut dalam penguasaan salah seorang anggota DPR RI. KPK tentunya akan mendalami mengapa mobil tersebut berada dalam penguasaan yang bersangkutan," tandas Budi dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI, KPK telah menetapkan 5 tersangka, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi (DW), Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan (AS), Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN), dan Konsultan Susy Mira Dewi (SMD).
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga ada benturan kepentingan antara Direktur LPEI dan PT Petro Energy sebagai debitur. Diduga, terjadi kesepakatan awal untuk mempermudah pencairan kredit tanpa verifikasi yang layak.
Selain itu, direktur LPEI diduga mengabaikan kontrol penggunaan kredit dan tetap menginstruksikan bawahannya untuk mencairkan dana meskipun tidak memenuhi syarat kelayakan.
"Akibat fasilitas kredit khusus dari LPEI kepada PT Petro Energy, negara mengalami kerugian besar. Outstanding pokok KMKE 1 PT Petro Energy mencapai US$ 18.070.000, sedangkan outstanding pokok KMKE 2 PT Petro Energy mencapai Rp 549.144.535.027," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu terkait kasus fasilitas kredit LPEI.
Selain itu, KPK menyebutkan jumlah debitur yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI sebanyak 11 debitur.
Kerugian yang diakibatkan oleh 11 debitur ditaksir mencapai Rp11,7 triliun. Setelah itu, KPK menyebutkan ada penambahan menjadi 15 debitur, namun total kerugian negera belum dihitung. Selain PT Petro Energy, KPK kini mendalami dugaan keterlibatan 14 debitur lainnya.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






