Jumat, 15 Mei 2026

KPK Dalami Keterlibatan Kepala BPKH dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 

Penulis : Yustinus Patris Paat
12 Aug 2025 | 07:50 WIB
BAGIKAN
Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)
Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dalam pusaran kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan Tahun 2024. Berdasarkan perhitungan sementara, kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara Rp 1 triliun.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih mengusut dugaan keterlibatan BPKH dalam pengaturan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai aturan, 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. 

"Kami masih mendalami ini ya, kami masih mendalami terkait pengelolaan uangnya yang dari para umat, ini yang nanti menjadi calon haji, inilah yang sedang didalami dalam pengelolaannya di BPKH," ujar Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

ADVERTISEMENT

Budi mengatakan peran penting BPKH dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pasalnya, uang para jemaah haji reguler maupun haji khusus, akan masuk dan diolah terlebih dahulu oleh BPKH.

"Setelah nanti masuk ke periode mau pelaksanaan hajinya, baru dari BPKH ini dikembalikan ke Kementerian Agama untuk yang haji reguler, sedangkan untuk yang haji khusus ini kepada para travel agen yang menyelenggarakan ibadah haji sehingga memang butuh keterangan dari pihak BPKH ini," jelas Budi. 

Kepala BPKH Fadlul Imansyah telah memberikan keterangan ke penyelidik KPK soal dugaan korupsi kuota haji pada Selasa, 8 Juli 2025 lalu.

Pada saat itu, Fadlul menegaskan dirinya menghormati dan mendukung langkah KPK menyelidiki kasus penentuan kuota haji khusus 2024. Dia mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang diminta penyidik, sesuai kapasitas dan kewenangannya.

"Sebagai pimpinan lembaga, juga warga negara yang taat hukum, kami sudah menyampaikan informasi dengan jelas, secara gamblang dalam batasan wewenang badan ini," ujar Fadlul.

Fadlul berharap keterangan yang diberikan dapat membantu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Dia juga memastikan BPKH selalu mengedepankan tata kelola yang baik dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas selama ini.

"Ini bagian dari komitmen kami di BPKH untuk ikut menegakkan hukum sesuai dengan kebenaran. Prinsip kami dalam mengelola itu transparan, akuntabel, serta amanah, untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam," tandas dia.

Fadlul menyatakan bahwa secara aturan di Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH adalah lembaga yang bertugas mengelola keuangan haji. Dia menegaskan, pengelolaan keuangan haji dalam Undang-undang sudah diatur secara ketat dan rinci.

"Aturan di Undang-undang itu, sangat ketat dan rinci mulai dari prinsip dasar pengelolaan keuangan, pertanggungjawaban ke publik, sampai ke soal pembukuan," tutur Fadlul.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 5 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia