Jumat, 15 Mei 2026

Geledah Rumah Yaqut, KPK Cari Bukti Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Penulis : Andrew Tito
15 Aug 2025 | 19:14 WIB
BAGIKAN
Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)
Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)

JAKARTA, investor.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, Jumat (15/8/2025). KPK pun menggeledah rumah ASN di Kementerian Agama (Kemenag)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, proses penggeledahan masih berlangsung hingga Jumat sore. 

“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah Saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur. Masih berlangsung, nanti kami sampaikan update-nya terkait apa saja yang diamankan,” ujar Budi.

ADVERTISEMENT

Sebelum penggeledahan ini, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut untuk jangka waktu enam bulan ke depan. Pencegahan tersebut tidak hanya berlaku bagi Yaqut, tetapi juga untuk dua pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini, yaitu IAA dan FHM.

“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM, terkait perkara ini,” jelas Budi.

Dalam penyelidikan awal, KPK menemukan indikasi kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan perhitungan internal lembaga antirasuah tersebut, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

“Hitungan awal menunjukkan dugaan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun. Angka ini merupakan hasil perhitungan internal KPK yang juga telah kami diskusikan dengan BPK. Namun, tentu BPK akan melakukan perhitungan secara lebih detail,” kata Budi.

KPK menegaskan, perkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Saat ini, penyidik menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, yang berarti penetapan tersangka belum dilakukan.

Penggeledahan di rumah Yaqut merupakan salah satu langkah untuk mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana dan fasilitas ibadah yang sensitif bagi masyarakat Indonesia.

Dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah, publik menunggu langkah lanjutan KPK dalam menuntaskan perkara ini dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 46 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 8 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia