Peringati Hari Konstitusi, Ketua MPR Tegaskan Tak Gegabah Amandemen UUD 45
JAKARTA, investor.id – Ketua MPR Ahmad Muzani menyinggung perkembangan UUD 1945 yang beberapa kali mengalami perubahan atau amandemen. Hal ini karena ada tuntutan untuk penyempurnaan pasal-pasal agar relevan dengan perkembangan.
"Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami proses perubahan atau amandemen selama empat kali sejak Reformasi tahun 1999, 2000, 2001, dan 2022," katanya saat peringatan Hari Konstitusi, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat Senin (18/8/2025).
Politisi Gerindra tersebut menilai wajar apabila MPR melakukan amandemen lantaran lembaganya mempunyai kewenangan untuk mengubahnya.
Meskipun memiliki kewenangan untuk mengubah dasar negara tersebut, dia memastikan bahwa MPR RI akan bersikap hati-hati jika hendak menggelar amandemen.
"Kami menganggap bahwa konstitusi kita yang telah mengalami empat kali perubahan adalah konstitusi terbaik bagi Republik Indonesia," katanya.
Terlebih, kata Muzani, Presiden Prabowo Subianto telah meminta MPR untuk tidak gegabah dalam mengamandemen UUD 1945.
Dia berharap UUD 1945 yang berlaku saat ini tersebut dipatuhi semua lembaga lain, tak hanya MPR.
"Kita berharap semua lembaga negara bisa menjalankan fungsinya masing-masing sesuai dengan kewenangan yang dimiliki menurut Undang-Undang Dasar 45," katanya.
Dia menjelaskan Hari Konstitusi diperingati karena Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan pada 18 Agustus 1945 oleh para pendiri bangsa kala itu, satu hari setelah Hari Proklamasi Kemerdekaan RI.
"Sejak itu Indonesia memiliki kompas bagi perjalanan arah Indonesia merdeka sampai sekarang," kata Muzani usai menghadiri peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun MPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






