Jumat, 15 Mei 2026

Usut Kasus Kuota Haji Tambahan, KPK Periksa Ketum Himpuh dan Mantan Pejabat Kemenag

Penulis : Yustinus Patris Paat
28 Aug 2025 | 15:56 WIB
BAGIKAN
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/7/2025). (Foto: Yustinus Patris Paat)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/7/2025). (Foto: Yustinus Patris Paat)

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Salah satu yang dimintai keterangan adalah Ketua Umum Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh) M Firman Taufik dan mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025). 

Selain Firman Taufik, kata Budi, KPK juga memanggil dan memeriksa 2 eks pejabat Kemenag, yakni Jaja Jaelani selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag (Tahun 2024) dan Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022 sampai November 2023.

ADVERTISEMENT

KPK juga memeriksa para pemilik agen travel haji dan umroh seperti Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud; Direktur Utama Maktour Fuad Hasan Masyhur, dan Direktur PT Anuerah Citra Mulia Ahmad Taufiq.

Diketahui, KPK sudah meningkatkan status perkara pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan, meskipun hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

KPK sudah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri termasuk Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Fuad Hasan. KPK juga sudah menggeledah kediaman Yaqut, beberapa kantor agen travel dan rumah ASN Kemenag serta kantor Ditjen PHU Kemenag.

Dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. 

Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50:50% antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Pembagian kuota haji tambahan ini lalu dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 55 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 8 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia