Jumat, 15 Mei 2026

KPK Duga Aliran Dana Jual Beli Kuota Haji Khusus 2024 sampai ke Menag Yaqut

Penulis : Yustinus Patris Paat
10 Sep 2025 | 21:53 WIB
BAGIKAN
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kuat aliran dana jual-beli kuota haji khusus 2024 sampai ke Menteri Agama (Menteri) saat itu walaupun tidak langsung. KPK menduga, dana hasil korupsi tersebut mengalir melalui perantara seperti staf atau staf khusus Menag.

Diketahui, Menag saat kasus ini terjadi adalah Yaqut Cholil Qoumas. Dalam kasus ini, Yaqut diperiksa penyidik, rumahnya digeledah dan yang bersangkutan dilarang ke luar negeri. 

"Ini mengalir uangnya sampai ke pucuk. Pucuk ini kalau di Direktorat, ujungnya kan Direktur, kalau di kedeputian ujungnya ya deputi, kalau di kementerian ujungnya ya menteri," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut Asep, uang haram tersebut tak langsung diterima Menag saat itu, melainkan melalui perantara. Dia mencontohkan, seorang pejabat bisa menerima sesuatu melalui perantara, seperti asisten.

“Misalkan saya punya asisten, semua kebutuhan saya dipegang sama atau dipenuhi sama asisten. Saya nyimpen uang di asisten saya, semua penerimaan juga asisten yang ngurusin, karena saya banyak pekerjaan. Jadi kalau saya butuh, misalkan, ke luar kota ke Surabaya (asisten yang ngurus)," jelas dia. 

Lebih lanjut, Asep mengatakan aliran dana ke Menag saat itu, akan menjadi bahan untuk pembuktian. Karena itu, kata dia, KPK terus menelusuri aliran dana jual beli kuota haji yang melibatkan pejabat di Kementerian Agama dan asosiasi travel haji.

"Jadi masalah menerima langsung dan lain-lain, tentu menjadi salah satu bahan bagi kita untuk membuktikan itu. Itu salah satunya," pungkas Asep.

Sebelumnya, KPK menduga adanya praktik jual-beli kuota haji tambahan untuk jemaah haji khusus di Kemenag. KPK mengendus, harga yang dipatok berkisar antara USD 2.600-7.000 per satu kuota.

"Ada sejumlah uang yang telah kita identifikasi sebesar USD 2.600 sampai 7.000. Nah itulah sebetulnya uang yang per kuota yang mereka terima," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (10/9/2025). 

Menurut Asep, para travel agen membeli kuota ini melalui asosiasi. Nantinya, uang tersebut diserahkan asosiasi travel haji ke pihak Kemenag.

Bahkan, kata Asep, pihaknya menduga ada salah satu oknum pejabat Kemenag yang bisa membeli rumah dari hasil jual-beli kuota haji ini. Rumah itu, telah disita KPK pada 8 September 2025.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 4 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 4 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 5 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia