Bukti Kubu Hary Tanoe Dinilai Invalid, Hakim Tunda Sidang Gugatan Rp 119 Triliun
JAKARTA, investor.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang dengan agenda pembuktian dalam perkara gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya MNC Asia Holding Tbk, pada Rabu (1/10/2025).
Hary Tanoe dan MNC Asia Holding digugat secara perdata oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP senilai Rp 119 triliun.
Sidang pembuktian tersebut ditunda gegara kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea dan timnya salah dalam pembuatan akta bukti yang diajukan ke pengadilan.
Dokumen yang diserahkan para tergugat terkait dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang pernah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan itu, dinyatakan tidak lengkap.
Majelis hakim akhirnya menyatakan bukti-bukti dari kubu Hary Tanoe dan MNC Asia Holding invalid.
“Jadi persidangan hari ini, tergugat I dan tergugat II belum lengkap, kami beri kesempatan untuk mengupload kembali minggu depan," ujar Ketua Majelis Hakim, Fajar, di PN Jakpus.
Hakim memerintahkan tergugat untuk mengunggah bukti melalui e-court. Hakim Fajar juga meminta Hary Tanoe serta MNC membawa bukti dokumen fisiknya ke persidangan yang akan digelar pekan depan.
"Sidang kita tunda hingga tanggal 8 (Oktober). Memberikan kesempatan tergugat I dan Tergugat II untuk melengkapi bukti-buktinya," tegas Fajar.
Diketahui, pihak penggugat PT CMNP telah menyerahkan seluruh bukti yang mereka miliki dalam perkara senilai Rp 119 triliun ini ke PN Jakpus pada Rabu (24/9/2025) pekan lalu. Penyerahan bukti dokumen diwakili tim kuasa hukum CMNP dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners.
Pihak CMNP mengaku menyerahkan 85 bukti surat ke hadapan majelis hakim. Bukti-bukti itu antara lain, 28 lembar NCD asli senilai 28 juta dolar dari Hary Tanoe, dan bukti asli tanda terima penyerahan Medium Term Notes (MTN) dan Obligasi II CMNP senilai Rp 342,5 miliar kepada Hary Tanoe melalui PT Bhakti Investama yang sekarang berubah menjadi MNC Group.
Pihak CMNP juga bahkan menyerahkan bukti berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan NCD yang diserahkan Hary Tanoe tidak sah karena melanggar ketentuan Bank Indonesia.
Selain itu, CMNP juga menyerahkan bukti dokumen ACRA yang menunjukkan Drosophila Enterprise, Pte Ltd. milik Hary Tanoe adalah perusahaan yang didirikan pada 1998 dan telah dilikuidasi pada 2004.
Menurut kuasa hukum CMNP, R Primaditya Wirasandi, kliennya mengalami kerugian materiil dan immateril mencapai Rp 119 triliun akibat NCD dari Hary Tanoe yang tidak bisa dicairkan. Ia menegaskan tuntutan ganti rugi akan terus bertambah hingga dibayar lunas, termasuk dendanya.
PT CMNP telah mengajukan sita jaminan terhadap aset Hary Tanoe untuk membayar ganti rugi dalam perkara ini. Di pihak lain, Direktur Legal MNC Asia Holding Chris Taufik mengeklaim gugatan CMNP kepada Hary Tanoe salah sasaran. Dia berdalih, dalam transaksi yang terjadi pada 1999 ini, Hary Tanoe dan MNC hanya sebagai perantara.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Core Dukung Perluasan Insentif ke Sektor Padat Karya
Core dorong pemerintah memperluas program padat karya dan insentif industri manufaktur demi jaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI
Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban
Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.Tag Terpopuler
Terpopuler





