BPJPH: Kerja Sama Dagang RI–AS Tak Hapus Regulasi Halal Nasional
JAKARTA, investor.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa perjanjian kerja sama resiprokal antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban sertifikasi serta pelabelan halal bagi setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Kerja sama bilateral tersebut ditandatangani oleh Prabowo Subianto dan Donald J Trump pada 19 Februari 2026 di Washington D.C.. Kesepakatan itu merupakan bagian dari upaya memperkuat hubungan perdagangan kedua negara, termasuk peningkatan akses pasar dan pengakuan standar tertentu secara timbal balik.
Namun, di tengah berkembangnya informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa produk asal Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal, BPJPH menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tetap mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta seluruh peraturan turunannya.
“Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat maupun negara lain, harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi yang berlaku. Artinya, produk tersebut harus bersertifikat halal, baik halal di negaranya maupun halal yang diakui di Indonesia,” ujar Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca Juga:
Indonesia Untung dari Impor Gandum ASPria yang akrab disapa Babe Haikal itu menekankan bahwa kerja sama resiprokal tidak identik dengan penghapusan kewajiban halal. Menurutnya, pengaturan tersebut justru bertujuan memperkuat tata kelola perdagangan yang tetap menghormati kedaulatan regulasi masing-masing negara.
“Kerja sama resiprokal bukanlah penghapusan kewajiban halal. Setiap produk yang masuk ke Indonesia dan termasuk kategori wajib halal tetap harus memiliki sertifikat halal serta mencantumkan label halal sesuai peraturan perundang-undangan. Negara hadir untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat dan konsumen, sekaligus mendorong peningkatan daya saing produk,” tegasnya.
Lebih lanjut, BPJPH menjelaskan bahwa untuk produk yang memang tergolong nonhalal, kewajiban sertifikasi halal tidak berlaku. Meski demikian, produk tersebut tetap wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk transparansi informasi kepada konsumen.
Terkait mekanisme pengakuan standar, BPJPH menjelaskan bahwa kerja sama tersebut dilakukan melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA). Skema ini merupakan bentuk saling pengakuan standar halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melewati proses asesmen dan verifikasi ketat.
Mekanisme MRA sendiri tidak menghapus kewajiban halal, melainkan menyederhanakan prosedur administratif melalui pengakuan terhadap sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga luar negeri yang telah diakui BPJPH. Dengan demikian, produk impor tetap berada dalam kerangka regulasi nasional, namun dengan proses yang lebih efisien tanpa mengurangi standar.
RI-AS Jalani Kerja Sama Standar Halal
Saat ini, terdapat lima LHLN di Amerika Serikat yang telah menjalin kerja sama pengakuan standar halal dengan BPJPH, yakni:
• Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA),
• American Halal Foundation (AHF),
• Islamic Services of America (ISA),
• Halal Transactions Inc atau Halal Transactions of Omaha (HTO), serta
• Islamic Society of Washington Area melalui Halal Certification Department (ISWA).
Kelima lembaga tersebut telah melalui proses penilaian sesuai standar yang ditetapkan BPJPH sebelum memperoleh pengakuan resmi.
BPJPH juga memastikan bahwa kebijakan kewajiban bersertifikat halal atau Wajib Halal Oktober 2026 akan tetap dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel, termasuk terhadap produk impor. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem jaminan produk halal nasional serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan maksimal bagi konsumen.
Dengan penegasan ini, BPJPH berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat. Pemerintah, melalui BPJPH, menegaskan bahwa kerja sama perdagangan internasional tetap berjalan seiring dengan perlindungan kepentingan nasional dan kepastian regulasi halal di Indonesia.
Editor: Natasha Khairunisa
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Pemda Rusia Wajibkan Perusahaan Setor Nama Karyawan untuk Maju Perang
Pemda Rusia rekrutmen militer terselubung. Perusahaan di Ryazan wajib setor nama karyawan untuk perang di Ukraina demi penuhi kuota tentara.Laba Bersih Indocement (INTP) Rp 2,25 Triliun
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) mencatat laba bersih Rp 2,25 triliun tahun 2025.Pengadaan Mobil Kopdes Perlu Berbasis Data
Pemerintah perlu membuat peta jalan yang terukur dan berbasis data, dalam memenuhi kebutuhan mobil operasional Kopdes Merah PutihKetika Asuransi Harus Berpikir Seperti Bisnis Ritel
Makin banyak masyarakat dan pelaku usaha kecil terlindungi, makin kuat pula fondasi ekonomi nasional.Warren Buffett Beri Peringatan Keras Sistem Perbankan Global Sedang Rapuh
Warren Buffett peringatkan kerapuhan sistem perbankan global. Berkshire Hathaway timbun kas US$ 373 miliar saat risiko properti meningkat.Sebar Qurban 2026 Targetkan Ratusan Ribu Penerima
Selain nilai spiritual, kegiatan kurban dapat berkontribusi terhadap ketahanan pangan serta mendukung perputaran ekonomi masyarakat.Tag Terpopuler
Terpopuler




