Menko Yusril Nilai Parliamentary Threshold Tak Perlu Ada Lagi, Ini Alasannya
JAKARTA, investor.id - Menteri Koodinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen, tak perlu ada. Menurut Yusril, PT tak memiliki kaitan dengan stabilitas politik, parlemen, dan lain sebagainya.
Yusril menyampaikan pandangan tersebut dalam seminar nasional Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) terkait parliamentary threshold, di Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Hadir para pengurus DPP Partai Nonparlemen yang tergabung dalam GKSR seperti dari Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, dan Partai Berkarya.
Selain Yusril, hadir juga sebagai pembicara eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Arief Hidayat; Mantan Menko Polhukam Mahfud MD; dan Pakar Hukum Tata Negara, Titi Anggraini.
Yusril menceritakan tentang sejarah threshold pada Pemilu tahun 1955 itu, yang diikuti oleh 49 partai, namun hanya 8 partai yang memiliki kursi di parlemen.
"Ada satu kursi Fraksi PIR Azahrain. PNI dan Masyumi 58 kursi, NU 45, PKI 37 kursi. Apakah tanpa PT, Pemerintah tak stabil? Saat itu, tak stabilnya karena soal politik kekuasaan. Pada Pemilu-pemilu berikutnya hingga tersisa 3 partai, tak ada juga threshold. Perlu penyederhanaan, supaya poltik stabil? Nggak juga. Jadi, biarkan saja partai banyak, dia akan sederhana sendiri," ujar Yusril.
Soal putusan MK, kata Yusril, pemerintah telah membahas hal itu. Namun, masih ada tarik ulur, dan pihaknya terus mencoba untuk merumuskan secara rasional. Salah satunya, kata dia, penentuan berapa kursi Parlemen yang tidak lagi berdasarkan pada persentase, tetapi berapa banyak komisi yang ada di DPR.
"Ada 13 komisi, kalau satu partai minimun 1 kursi per komisi, maka ada 13 kursi minimun yang harus didapat satu fraksi. Bagaimana partai yang hanya dapat 12 kursi ke bawah? Supaya dapat 13, gabung dengan yang lain jadi satu fraksi. Ini cara yang sedang saya usulkan ke DPR. Ini jalan keluar lebih praktis," terangnya.
Yusril juga berjanji akan menjembatani GKSR dan elemen pro demokrasi, untuk mengakomodasi suara rakyat. Dia menyarankan, GKSR terus berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR.
"Pemerintah terbuka. Saya akan jadi penghubung dengan teman-teman semua," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum GKSR yang juga Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta (OSO) mengapresiasi para tokoh bangsa, para pagar konstitusi, dan pejuang demokrasi yang hadir dalam forum tersebut.
Menurut OSO, GKSR hadir sebagai perwakilan kedaulatan rakyat. GKSR adalah kumpulan partai yang meski tak punya kursi, tapi punya legitimasi suara rakyat.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





