Menko Yusril Nilai Parliamentary Threshold Tak Perlu Ada Lagi, Ini Alasannya
"Kami bukan gerakan antikonstitusi, 8 partai nonparlemen sah sebagai representasi warga negara. Kami mencegah kerdilisasi politik dan demokrasi, memastikan tak ada suara rakyat yang hilang," tegasnya.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2017-2019 itu menilai, ambang batas parlemen berpotensi mengubah substansi demokrasi. Menurut dia, ketika jutaan rakyat suaranya hilang, yang hilang bukan hanta kursi, tapi kedaulatan dan konstitusi.
"Demokrasi bukan hanya milik partai besar. Demokrasi bukan kompetisi antar elite, setiap suara rakyat adalah kedaulatan, bukan angka statistik," tandas OSO.
Secara teoritis, kata OSO, PT akan menyederhanakan sistem kepartaian. Namun, dalam praktiknya di Indonesia, hal itu tidak menjamim kualitas parlemen dan stabilitas pemerintahan, justru membuang jutaan suara rakyat.
"PT menciptakan oligopolitik. PT pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat, mekanisme yang menghapus suara. Demokrasi tanpa representasi adalah prosedur kosong," tuturnya.
OSO mengingatkan jika PT tinggi dipertahankan, maka mematikan regenerasi, menguatkan politik biaya tinggi, mengkonsolidasi kekuasaan terhadap segelintir partai dan menumbuhkan apatisme.
Karenanya, OSO berharap setelah putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menghapus penerapan PT 4% pada Pemilu 2029, semua pihak mencari solusi sistemik yang stabil tetapi tetap inklusif dan Efektif tetapi tetap representatif.
"GKSR berdiri pada prinsip, tak boleh ada satu suara rakyat pun yang dianggap tak penting. Demokrasi runtuh jika terlalu banyak suara yang diabaikan. Rakyat harus didengar, bukan disaring. Negara harus melindungi keragaman pilihan politik rakyat. Kami berharap, ada rekomendasi nyara bagi perbaikan sistem Pemilu," imbuh dia.
PT Jadi Open Legal Policy
Sementara itu, mantan Ketua MK, Arief Hidayat menyatakan, PT 4% hanya berlaku untuk Pemilu 2024. Pemilu selanjutnya diserahkan kepada pembentuk Undang-Undang (UU).
"Berapanya, itu open legal policy di legislatif," ujarnya.
Namun, Arief mengingatkan, Mahkamah menekankan asas proporsionalitas, terciptanya stabilitas Pemerintahan, penyederhanaan partai, sembari tak boleh melupakan kedaulatan dan menghilangkan suara sah yang terbuang percuma.
"DPR tidak boleh sewenang-wenang menentukan PT tanpa meminta pendapat partai nonparlemen. Mari kita sepakati bersama untuk demokrasi yang substansial," tutur Arief.
Senada dengan itu, Mahfud MD menyerahkan persoalan PT menjadi kesepakatan para pembentuk undang-undang. Namun, Mahfud mengusulkan skema stembus accord, mekanisme penggabungan sisa suara antar Parpol.
"Stembus Accord, menggabungkan suara menjadi fraksi. Sampai mencapai jumlah kursi sekian. Peluangnya sangat terbuka. Intinya, setiap suara tidak boleh hilang. Terus suarakan keras-keras isu ini," pungkas Mahfud MD.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





