Kamis, 14 Mei 2026

Terdakwa Sebut Alasan Siram Air Keras, karena Andrie Yunus Overacting Sikapi RUU TNI

Penulis : Edward Febriyarti Kusuma
13 Mei 2026 | 20:25 WIB
BAGIKAN
Hakim Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto saat memimpin sidang terhadap 4 terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Hakim Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto saat memimpin sidang terhadap 4 terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

AKARTA, investor.id – Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, Sersan Dua Edi Sudarko mengaku kesal melihat tingkah Andrie Yunus yang menyerobot ruang pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont tahun 2025.

Pengakuan prajurit TNI yang bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) ini terungkap dari pemeriksaan Oditur Militer Jakarta dalam sidang Pengadilan Militer II-Jakarta, Rabu (13/5/2026). Edi diketahui pernah bertugas di Marinir Surabaya sebelum bergabung dengan BAIS. 

Awalnya oditur militer Iswadi menanyakan satuan dinas sebelum bergabung dengan BAIS kepada Terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko.

ADVERTISEMENT

"Kapan saudara terdakwa bergabung menjadi organik BAIS TNI," tanya Iswadi

"Pada bulan November tahun 2025," jawab Serda Edi.

Iswadi pun melanjutkan pertanyaan satuan Serda Edi sebelum bergabung dengan BAIS TNI. Kepada Iswadi, Serda Edi menjawab satuan sebelumnya artileri marinir Surabaya.

"Marinir Surabaya, waktu di marinir surabaya jabatan saudara apa," tanya Iswadi.

"Siap, saya bamin," jawab Edi.

Iswadi pun kembali menanyakan hubungan Serda Edi dengan korban Andrie Yunus. Edi pun menjawab tidak ada hubungan atau kenal dengan korban, selain tahu dari sosial media.

"Kenal langsung kami tidak, hanya kenal melalui media sosial," jawab tegas Serda Edi.

Kemudian Iswadi menanyakan alasan Serda Edi yang ikuti perkembangan Andrie Yunus di sosial media. Padahal ada banyak aktivis lain yang juga kritis terhadap TNI.

"Siap, karena overacting," jawab Edi dengan singkat.

"Bisa saudara jelaskan maksud overacting seperti apa," tanya Iswadi.

"Waktu video viral Hotel Fairmont pada saat itu ada rapat tertutup pejabat TNI dan DPR yang membahas revisi UU, disitulah arogan Andrie Yunus dan overacting dan mengintrupsi masuk padahal itu rapat tertutup," jawab Serda Edi

Iswadi pun mempertanyakan posisi terdakwa Serda Edi saat rapat itu berlangsung. Edi pun menjawab kalau dirinya tidak ada tugas dalam peristiwa itu.

"Siap tidak ada saya hanya lihat di video," tukas Edi.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 5 menit yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 35 menit yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 46 menit yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Macroeconomy 1 jam yang lalu

Core Dukung Perluasan Insentif ke Sektor Padat Karya

Core dorong pemerintah memperluas program padat karya dan insentif industri manufaktur demi jaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Macroeconomy 2 jam yang lalu

Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI

Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.
Finance 2 jam yang lalu

Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban

Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia