Kompolnas akan Panggil Mantan Kapolda DIY
JAKARTA- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berencana memanggil mantan Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Brigjen Pol Sabar Rahardjo, untuk klarifkasi informasi terkait kasus penembakan empat narapidana (napi) yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Cebongan, Sleman.
"Kita berencana panggil mantan Kapolda DIY dan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) untuk dilakukan klarifikasi atas pengaduan keluarga korban penembakan di Lapas Cebongan," kata Anggota Kompolnas Edi Saputra Hasibuan di Jakarta, Selasa.
Sejauh ini, Kompolnas melihat ada 11 anggota Grup 2 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Kandang Menjangan, Kartasuro, tapi oleh keluarga korban disebutkan kemarin, katanya, lebih dari sebelas orang.
"Kita melihat ada indikasi pelaksanaan sidang kode etik dan pemberhentian terhadap anggota Polri itu ada kejanggalan. Kapolda sebelumnya bilang dia sudah dipecat, ternyata istri anggota ini masih terima gaji sampai bulan Maret 2013," kata Edi.
Mendiang Yohanes Juan Manbait, salah satu korban penembakan di Lapas II B Cebongan menurut kakak korban Juan, adiknya masih berstatus sebagai sebagai anggota Polri.
Untuk diketahui, keluarga korban penyerangan Lapas Cebongan meminta penghentian labelisasi premanisme yang kerap ditujukan kepada anggota keluarga mereka yang tewas dalam kejadian itu. Hal tersebut disampaikan pada pertemuan dengan Kompolnas pada Jumat (12/4). (gor/ant)
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

