Jumat, 15 Mei 2026

Tindakan-tindakan Debt Collector yang Dilarang OJK

Penulis : Herman
22 Feb 2023 | 21:25 WIB
BAGIKAN
Otoritas Jasa Keuangan. (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan. (OJK)

JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang debt collector melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial saat melakukan penagihan pinjaman atau utang.

Tindakan yang dilarang seperti menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, hingga memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

"Bila hal tersebut dilakukan, bagi debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana," kata Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito kepada Beritasatu.com, Rabu (22/2/2023).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, untuk pelaku usaha jasa keuangan yang melakukan kerja sama dengan debt collector tersebut, dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Sardjito menyampaikan, mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.

Yang dimaksud dengan "penagihan" adalah segala upaya yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur untuk membayar angsuran, termasuk di dalamnya melakukan eksekusi agunan dalam hal debitur wanprestasi.

Dalam proses penagihan, pihak ketiga di bidang penagihan atau debt collector wajib membawa sejumlah dokumen, antara lain kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, serta salinan sertifikat jaminan Fidusia.

Menurut Sardjito, seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman, sehingga mencegah terjadinya dispute.

"Untuk konsumen, mereka juga harus komit untuk membayar kewajibannya sesuai dengan kontrak yang sudah ditandatangani. Hal ini penting agar tidak berurusan dengan debt collector," kata Sardjito.

Diberitakan sebelumnya, selebgram Clara Shinta mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (20/2/2023) untuk melaporkan tindakan sekelompok debt collector yang merampas atau menarik paksa mobilnya. Video peristiwa yang terjadi pada 8 Februari 2023 di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan itu sempat beredar di media sosial.

Dalam video juga memperlihatkan seorang anggota polisi yang sudah mengajak seluruh pihak untuk membicarakan di Polsek terdekat, namun ditolak oleh debt collector.

Clara Shinta meminta kepada pihak debt collector untuk menunggu pihak keluarga selama satu jam. Hal ini untuk memastikan keabsahan surat dari debt collector tersebut. Namun, mobil miliknya tetap diambil oleh debt collector.

Editor: Jauhari Mahardhika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 57 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 8 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia