Jumat, 15 Mei 2026

Ini Deretan Insentif untuk Percepat Pembangunan IKN

Penulis : Arnoldus Kristianus
9 Mar 2023 | 20:01 WIB
BAGIKAN
Presiden Joko Widodo saat meninjau titik lokasi pembangunan pusat latihan sepak bola nasional di kawasan subwilayah perencanaan 1B Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (24/2/2023). (Foto: Istimewa)
Presiden Joko Widodo saat meninjau titik lokasi pembangunan pusat latihan sepak bola nasional di kawasan subwilayah perencanaan 1B Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (24/2/2023). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, investor.id – Pemerintah memberikan sejumlah insentif Pajak Penghasilan (PPh) kepada investor yang akan menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Hal ini dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN.

“Fasilitas penanaman modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara,” demikian dikutip dari dokumen PP Nomor 12 Tahun 2023 yang diterima pada Kamis (9/3/2023).

ADVERTISEMENT

Pengembangan IKN merupakan skala prioritas tinggi serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Karena itu, pemerintah perlu memberikan kebijakan khusus pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dan/atau daerah mitra.

Fasilitas fiskal yang menjadi kewenangan pemerintah pusat:

- Pajak Penghasilan (Pph).

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PpnBM).

- Kepabeanan.

Fasilitas yang menjadi kewenangan Otorita IKN:

- Fasilitas pajak khusus dan penerimaan khusus IKN.

- Fasilitasi, penyediaan lahan, sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan penanaman modal di IKN.

Sedangkan fasilitas penanaman modal diberikan oleh Kementerian Keuangan dan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan.

Dalam pasal 27 disebutkan bahwa terdapat 9 insentif PPh yang diberikan kepada investor, yaitu:

1. Pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri.

2. PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center.

3. Pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional.

4. Pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.

5. Pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.

6. Pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.

7. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final.

8. PPh final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

9. Pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Sementara itu, pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa fasilitas PPh yang diberikan di daerah mitra berupa fasilitas pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri.

Dalam regulasi ini disebutkan dengan melibatkan pelaku usaha diharapkan menjadikan IKN selain sebagai pusat pemerintahan, juga sebagai pusat kegiatan ekonomi yang Indonesia-sentris, khususnya dalam penyediaan infrastruktur dan kegiatan yang menimbulkan bangkitan ekonomi yang bertujuan menjadikan IKN sebagai pusat dan lokomotif pertumbuhan perekonomian di masa depan.

Untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar kepada pelaku usaha dalam rangka percepatan pembangunan di IKN, pemerintah perlu membuat pengaturan mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal di IKN.

Pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal di IKN dalam peraturan pemerintah ini ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan IKN sebagai superhub ekonomi dengan kegiatan investasi yang berasal dari swasta dari dalam maupun luar negeri.

Editor: Jauhari Mahardhika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 6 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 7 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 7 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia