RUU EBT Teradang Adu Kepentingan
6 Jul 2023 | 13:05 WIB
JAKARTA, investor.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah belum juga berhasil meloloskan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (UU EBT) menjadi UU setelah sekitar setahun pembahasan dijalankan.
Setidaknya dua tenggat penyelesaian, yakni sebelum KTT G20-Bali dan kemudian tenggat baru pada Juni 2023, semuanya terlewati. Tarik-menarik kepentingan seputar isu power wheeling disebut sebagai biang dari molornya pembahasan RUU tersebut.
Padahal, penyelesaian RUU inisiatif DPR itu ditunggu oleh para pemangku kepentingan, terutama investor di sektor EBT. Ini tidak lepas dari posisi Indonesia sebagai pemilik banyak sumber daya EBT seperti energi hidro, surya, angin, biomassa, panas bumi, pasang surut laut, hingga nuklir.
Lebih dari itu, tertundanya penyelesaian RUU EBT menjadi UU juga bisa mengancam realisasi komitmen Indonesia untuk mencapai kondisi net zero emissions atau nol emisi karbon tepat waktu yakni pada 2060.
“Kalau draf RUU (EBT) tadi, sebenarnya (pembahasannya) sudah 90%, tinggal soal power wheeling saja. Mestinya, power wheeling-nya ditarik oleh Kementerian ESDM. Kalau ditarik sebenarnya beres. Hanya tampaknya, yang menitipkan (power wheeling) tadi memiliki power yang cukup kuat,” ujar pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi dalam perbincangan dengan Investor Daily, Rabu (05/07/2023).
Baca Juga:
70 Saham ESG Kuasai 56% Market Cap BEIPower wheeling merupakan mekanisme yang membolehkan perusahaan swasta atau independent power producers (IPP) untuk membangun pembangkit listrik sekaligus menjual setrum yang dihasilkan kepada pelanggan rumah tangga dan industri. Sedangkan ketentuan yang berlaku saat ini, setrum yang dihasilkan pembangkit listrik swasta hanya bisa dijual kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang harganya diatur oleh pemerintah.
RUU inisiatif Komisi VII DPR RI tentang EBT ditetapkan menjadi RUU usulan DPR dalam rapat paripurna pertengahan yang digelar pada pertengahan Juni 2022. Kemudian, pembahasan dilakukan dan tenggat waktu penyelesaian ditetapkan sebelum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 Tahun 2022 yang digelar di Bali pada 15-16 November 2022. Tenggat ini terlewati dan kemudian Komisi VII DPR menetapkan tenggat baru pada Juni 2023. Lagi-lagi, batas waktu itu terlewati.
Menurut Fahmy, tertunda-tundanya penyelesaian pembahsan RUU EBT berawal dari masuknya power wheeling dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintan terkait RUU itu akhir November tahun lalu. “Di luar dugaan – justru datang dari pemerintah – dalam DIM itu ada masukan soal power wheeling. Itu kemudian yang meyebabkan DPR terpecah. Kalau tidak salah, kemudian di pemerintah sendiri, Sri Mulyani (menteri keuangan) juga tidak setuju dengan power wheeling itu,” ungkap dia.
Usulan power wheeling ditolak Menkeu karena berpotensi memotong konsumen PLN sehingga bisa menyebabkan adanya kompensasi yang harus dibayar oleh APBN ke BUMN setrum itu. “Pada tahap itulah yang kemudian membut pembahasan RUU EBT mandek. Padahal, itu sangat penting. Ini hambatan yang sangat serius dan saya menduga, itu titipan dari pengusaha yang ingin bisa liberal dalam hal kelistrikan,” papar dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro. Menurut dia, belum adanya kesepakatan soal power wheeling menjadi penyebab penyelesaian itu beralarut-larut. “Kalau menurut informasi dari Komisi VII DPR, kabarnya ada keberatan dari teman-teman di PLN. Karena dengan adanya power wheeling, tentu secara relatif PLN akan dirugikan. Apalagi PLN saat ini tengah oversupply,” ujar dia.
Editor: Jauhari Mahardhika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






