Anggaran Dipangkas, Kementerian PU Cuma Punya Rp 7 Triliun untuk Proyek Infrastruktur
JAKARTA, investor.id – Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum pada tahun 2025 dipangkas hingga Rp 81,38 triliun dari yang ditetapkan sebelumnya Rp 110,95 triliun. Sehingga total anggaran yang diterima hanya sekitar Rp 29 triliun untuk tahun 2025.
Hal itu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti mengatakan, pemangkasan anggaran ini akan berdampak pada pembangunan beberapa infrastruktur yang tertunda pada tahun 2025. Proyek infrastruktur yang dimaksud seperti jalan, bendungan, hingga pembangunan irigasi baru untuk persawahan.
“Tentunya terganggu (pemangkasan anggaran). Pembangunan jalan terganggu, bendungan terganggu, irigasi terganggu, bangunan juga terganggu semuanya. Kita harus berbagi yang mana yang kita pilih untuk di prioritaskan,” kata Diana di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (31/1/2025).
Wamen Diana menjelaskan, sisa anggaran Rp 29 triliun itu sebesar 50% digunakan untuk operasional. Artinya alokasi untuk operasional adalah sekitar Rp 14,5 triliun. Kemudian, belanja infrastruktur mendapat porsi 24% atau sekitar Rp 7 triliun. Sisanya sekitar Rp 7,5 triliun atau mencakup 26% untuk pembayaran PHLN (Pinjaman Hibah Luar Negeri) dan SBSN, dan HLN (Hibah Luar Negeri).
“Kan kita harus berbagi yang mana yang kita pilih untuk diprioritaskan, karena yang harus dijalankan untuk yang HLN karena sudah committed, kemudian SBSN juga sudah committed juga. Nah kalau yang itu tidak bisa diganggu gugat,” kata Diana.
Disamping itu, Diana juga menyatakan bahwa belanja pegawai tidak dapat diganggu sebagai pos efisiensi penggunaan anggaran. Sehingga salah satu program yang akan diefisienkan adalah pembangunan infrastruktur.
“Kalau pegawai tetap (tidak ada efisiensi. Tidak mungkin kan kalau tidak digaji,” pungkas Diana
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






