Perpres No 5/2025 Ancam Ribuan Buruh Sawit Kena PHK
JAKARTA, investor.id – Presiden Forum Jaringan Ketenagakerjaan untuk Sawit Berkelanjutan (Jaga Sawitan) Nursanna Marpaung mengatakan, pada prinsipnya Peraturan Presiden (Perpres) 5/2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan dibuat untuk tujuan baik. Namun, yang perlu diperhatikan adalah dampak dari pelaksanaan perpres tersebut jangan sampai merugikan para pelaku industri sawit termasuk para buruh.
“Jadi kami berharap aturan ini (Perpres No 5 Tahun 2025) ini haruslah dibicarakan oleh multi pihak termasuk serikat buruh didalamnya. Karena buruh akan terdampak bila perusahaan sawit merugi akibat kebijakan tersebut. Jika hal ini terjadi tentunya perusahaan akan mem-PHK banyak pekerja sawit,’’ ungkap Nursanna kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga:
Petani Sawit Kritik Perpres 5/2025Untuk itu, Nursanna mengajak semua pemangku kepentingan industri kelapa sawit duduk bersama membahas Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tujuannya untuk mencari solusi bersama yang saling menguntungkan bagi semua pihak baik pemerintah, pengusaha, petani maupun pekerja/buruh sawit dalam pelaksanaan regulasi tersebut.
Nursanna menilai positif upaya pemerintah dalam mengembalikan fungsi hutan. Namun ketika lahan-lahan sawit tersebut sudah dikelola oleh perusahaan-perusahaan, hal tersebut tidak bisa lepas hubungannya dengan para pekerja atau buruh di dalamnya.
“Bagaimana nanti nasib para pekerja yang ada di perusahaan-perusahan sawit yang lahannya masuk dalam kawasan hutan. Ketika pekerja nanti kehilangan pekerjaannya, apakah pemerintah sudah menyiapkan alternatif solusi terhadap hal tersebut? Apakah pemerintah sudah menyiapkan pekerjaan yang baru untuk para pekerja yang terdampak regulasi baru ini,’’ paparnya.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut dari total 16,38 juta hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih kurang 3,3 juta hektare lahan berada di dalam kawasan hutan. Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perpres No 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan.
Baca Juga:
Industri Sawit Butuh Kepastian HukumAturan ini juga mengatur pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan dikenakan sanksi denda administratif, pidana, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset di kawasan hutan.
Lebih jauh, Nursanna mengatakan, lahan sawit satu hektare bisa mempekerjakan 5-6 orang. Jika luas lahan sawit yang masuk Kawasan hutan 3,3 juta hektare, artinya jumlah pekerja yang terdampak di sana akan besar.
“Bagaimana upaya pemerintah terkait hal ini? Ketika pemerintah melakukan penertiban kepada perusahaan-perusahaan, bagaimana dengan para buruh yang bekerja di sawit,’’ jelas Nursanna yang juga Sekretaris Eksekutif Jejaring Serikat Pekerja/Buruh Kelapa Sawit Indonesia (Japbusi) ini. Adapun Japbusi mewakili lebih dari 200 ribu pekerja anggota dari 10 federasi serikat pekerja/buruh sektor sawit.
Ganggu Stabilitas
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler





