Era Baru Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Paradigma baru lainnya adalah bertambahnya pelaku yang terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Sebelumnya hanya pengecer dalam bentuk Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang berperan sebagai penyalur pupuk bersubsidi ke petani. Tapi dalam tata kelola pupuk bersubsidi yang baru terdapat penambahan yang berperan menjadi Titik Serah sebagai penerimaan pupuk bersubsidi.
Siapa saja? Mereka adalah Pengecer, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Pembudi Daya Ikan (Pokdakan), dan Koperasi yang bergerak atau bidang usahanya di bidang penyaluran pupuk. “Siapapun, termasuk koperasi yang memenuhi persyaratan dalam penyaluran pupuk bersubsidi bisa mendaftar menjadi bagian dari titik serah,” kata Jekvy.
Nantinya ungkap Jekvy, PT Pupuk Indonesia bertanggung jawab terhadap penyaluran pupuk bersubsidi hingga ke titik serah. Dalam melaksanakan tugasnya, BUMN Pupuk untuk dan atas nama produsen dapat menunjuk Pelaku Usaha Distribusi. Distributor yang kini bertransformasi menjadi pelaku usaha distribusi inilah yang akan menjembatani antara BUMN Pupuk dengan Titik Serah dalam proses bisnis pupuk bersubsidi.
Berdasarkan Permentan No. 15 tahun 2025, BUMN Pupuk bertanggung jawab penuh terhadap penyaluran pupuk bersubsidi hingga ke penerima pupuk bersubsidi pada titik serah (kios, gapoktan, pokdakan dan koperasi). Pupuk Indonesia juga menjamin ketersediaan stok pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi di wilayah tanggung jawabnya.
“Dengan adanya Perpres dan Permentan, semua tanggung jawab distribusi ada di Pupuk Indonesia. Distributor berada di bawah naungan Pupuk Indonesia, termasuk teknis ketersediaan pupuk sampai ke lokasi. Jadi pupuk menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi,” katanya.
Ketersediaan Pupuk Bersubsidi
Sementara itu, SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT. Pupuk Indonesia, Deni Dwiguna Sulaeman mengatakan, untuk menyelarasakan Perpres dan Permentan Tata Kelola Pupuk, PT. Pupuk Indonesia menunjuk Pelaku Usaha Distribusi (PUD) untuk menyalurkan pupuk ke petani. “Kami juga telah menyiapkan stok di gudang pelaku usaha distribusi dan di gudang pengecer. Kami memang masih mempertahankan pengecer exixting untuk membantu penyerapan pupuk bersubsidi oleh petani,” katanya.
Data Pupuk Indonesia, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi nasional sampai 10 Juni 2025 mencapai 36,29% atau 3,7 juta ton dari alokasi kontrak sebanyak 9 juta ton dan 34,30% dari alokasi Kepmentan sebesar 9,5 juta ton. Dibandingkan tahun 2024, penyaluran tahun 2024 yang hanya 2,64 juta ton jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 3,28 juta ton.
Hal ini karena Kementerian Pertanian memang sejak awal tahun lalu mendorong penyaluran pupuk bersubsidi. “Perubahan tata kelola pupuk bersubsidi tersebut membuat kami berusaha jangan sampai ada penurunan penyerapan pupuk petani,” katanya.
Editor: Euis Rita Hartati
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






