Era Baru Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
JAKARTA, investor.id Pasca terbitnya Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2025, Kementerian Pertanian mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 15 Tahun 2025. Lahirnya, regulasi tata kelola pupuk bersubsidi menjadi era baru dalam pengelolaan sarana produksi yang sangat vital bagi petani.
Seperti diketahui, penyaluran pupuk besubsidi kerap menimbulkan gejolak di lapangan, terutama ketika petani mengeluhkan keberadaan sarana produksi tersebut tak sampai ke tangan mereka. Padahal di satu sisi, musim tanam telah tiba dan kegiatan pemupukan tak bisa ditunda lagi. Persoalan tersebut yang kini pemerintah benahi.
Untuk mengatasi semua hambatan dalam distribusi pupuk bersubsidi, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Perpres tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pengadaan dan penyaluran pupuk Bersubsidi dalam rangka mencapai ketahanan pangan.
Sebagai tindak lanjut Perpres No. 6 Tahun 2025, Kementerian Pertanian menerbitkan Permentan No. 15 Tahun 2025 tentang peraturan pelaksana. Terdapat paradigma baru dalam sasaran tata kelola pupuk bersubsidi. Sebelumnya, sasaran tata kelola pupuk bersubsidi untuk memastikan pengadaaan dan penyaluran pupuk bersubsidi memenuhi 6 T (tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu.
“Jika dulu kita hanya tetapkan 6 T, kini dengan Permentan yang baru ini, azas tersebut berubah menjadi 7 tepat, 2 T tambahan yakni tepat pengadaan dan penyaluran dan tepat penerima,” kata Direktur Pupuk Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, Jekvy Hendr saat Webinar Kupas Tuntas Permentan Tata Kelola Pupuk Subsidi di Jakarta, kemarin.
Dengan terbitnya Permentan terbaru tersebut, program pupuk bersubsidi dialokasikan tidak hanya untuk usaha pertanian, tapi juga perikanan. Untuk pertanian, pupuk bersubsidi ditujukan petani yang berusaha di 10 komoditas yang memiliki lahan paling luas 2 hektar (ha). Komoditas tanaman pangan yakni padi, jagung, kedelai dan ubi kayu. Usaha tani subsektor hortikultura yakni, cabai, bawang merah dan bawang putih. Sedangkan subsektor perkebunan untuk petani tebu rakyat, kakao dan kopi.
Editor: Euis Rita Hartati
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya
Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karatDuit Asing Tumpah ke Saham ADRO
Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast
Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di IndonesiaBERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Tag Terpopuler
Terpopuler






