Era Baru Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
Sementara itu, Deputi bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Pangan, Widiastuti mengatakan, pemerintah melakukan penyederhanaan penyaluran pupuk subsidi. Alasannya, selama ini banyak peraturan dalam pupuk subsidi mencapai 145 peraturan, 41 Undang Undang, 23 Peraturan Pemerintah, serta 6 Peraturan Presiden dan Instruksi Presiden. “Dengan banyaknya regulasi pengadaan pupuk subsidi, pemerintah lalu melakukan pemangkasan, sehingga dapat cepat dan langsung diterima petani,” katanya
Widiastuti mengungkapkan, tindak lanjut Perpres, Menko Pangan mengeluarkan Keputusan No. 6 Tahun 2025 tentang Kelompok Kerja Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pupuk Bersubsidi. Pokja bertugas melakukan pengawasan pupuk bersubsidi meliputi sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis pupuk, jumlah dan mutu pupuk, harga pokok penjualan, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok.
”Karena pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan, maka pengawasan fokus pada prinsip 7 T,” katanya seraya menambahkan bahwa pengawasan juga terhadap akuntabilitas keuangan dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang akan dilakukan BPKP
Editor: Euis Rita Hartati
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






