Jumat, 15 Mei 2026

Era Baru Tata Kelola Pupuk Bersubsidi 

Penulis : Euis Rita Hartati
17 Jun 2025 | 00:35 WIB
BAGIKAN
ist
ist

JAKARTA, investor.id Pasca terbitnya Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2025, Kementerian Pertanian mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 15 Tahun 2025. Lahirnya, regulasi tata kelola pupuk bersubsidi menjadi era baru dalam pengelolaan sarana produksi yang sangat vital bagi petani.

Seperti diketahui, penyaluran pupuk besubsidi kerap menimbulkan gejolak di lapangan, terutama ketika petani mengeluhkan keberadaan sarana produksi tersebut tak sampai ke tangan mereka. Padahal di satu sisi, musim tanam telah tiba dan kegiatan pemupukan tak bisa ditunda lagi. Persoalan tersebut yang kini pemerintah benahi.

Untuk mengatasi semua hambatan dalam distribusi pupuk bersubsidi, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Perpres tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pengadaan dan penyaluran pupuk Bersubsidi dalam rangka mencapai ketahanan pangan.


Sebagai tindak lanjut Perpres No. 6 Tahun 2025, Kementerian Pertanian menerbitkan Permentan No. 15 Tahun 2025 tentang peraturan pelaksana. Terdapat paradigma baru dalam sasaran tata kelola pupuk bersubsidi. Sebelumnya, sasaran tata kelola pupuk bersubsidi untuk memastikan pengadaaan dan penyaluran pupuk bersubsidi memenuhi 6 T (tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu. 

“Jika dulu kita hanya tetapkan 6 T, kini dengan Permentan yang baru ini, azas tersebut berubah menjadi 7 tepat, 2 T tambahan yakni tepat pengadaan dan penyaluran dan tepat penerima,” kata Direktur Pupuk Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, Jekvy Hendr saat Webinar Kupas Tuntas Permentan Tata Kelola Pupuk Subsidi di Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

Dengan terbitnya Permentan terbaru tersebut, program pupuk bersubsidi dialokasikan tidak hanya untuk usaha pertanian, tapi juga perikanan. Untuk pertanian, pupuk bersubsidi ditujukan petani yang berusaha di 10 komoditas yang memiliki lahan paling luas 2 hektar (ha). Komoditas tanaman pangan yakni padi, jagung, kedelai dan ubi kayu. Usaha tani subsektor hortikultura yakni, cabai, bawang merah dan bawang putih. Sedangkan subsektor perkebunan untuk petani tebu rakyat, kakao dan kopi.

Editor: Euis Rita Hartati

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 3 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 7 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 45 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 49 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 2 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia