Jumat, 15 Mei 2026

Era Baru Tata Kelola Pupuk Bersubsidi 

Penulis : Euis Rita Hartati
17 Jun 2025 | 00:35 WIB
BAGIKAN
ist
ist

JAKARTA, investor.id Pasca terbitnya Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2025, Kementerian Pertanian mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 15 Tahun 2025. Lahirnya, regulasi tata kelola pupuk bersubsidi menjadi era baru dalam pengelolaan sarana produksi yang sangat vital bagi petani.

Seperti diketahui, penyaluran pupuk besubsidi kerap menimbulkan gejolak di lapangan, terutama ketika petani mengeluhkan keberadaan sarana produksi tersebut tak sampai ke tangan mereka. Padahal di satu sisi, musim tanam telah tiba dan kegiatan pemupukan tak bisa ditunda lagi. Persoalan tersebut yang kini pemerintah benahi.

Untuk mengatasi semua hambatan dalam distribusi pupuk bersubsidi, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Perpres tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pengadaan dan penyaluran pupuk Bersubsidi dalam rangka mencapai ketahanan pangan.


Sebagai tindak lanjut Perpres No. 6 Tahun 2025, Kementerian Pertanian menerbitkan Permentan No. 15 Tahun 2025 tentang peraturan pelaksana. Terdapat paradigma baru dalam sasaran tata kelola pupuk bersubsidi. Sebelumnya, sasaran tata kelola pupuk bersubsidi untuk memastikan pengadaaan dan penyaluran pupuk bersubsidi memenuhi 6 T (tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu. 

“Jika dulu kita hanya tetapkan 6 T, kini dengan Permentan yang baru ini, azas tersebut berubah menjadi 7 tepat, 2 T tambahan yakni tepat pengadaan dan penyaluran dan tepat penerima,” kata Direktur Pupuk Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, Jekvy Hendr saat Webinar Kupas Tuntas Permentan Tata Kelola Pupuk Subsidi di Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

Dengan terbitnya Permentan terbaru tersebut, program pupuk bersubsidi dialokasikan tidak hanya untuk usaha pertanian, tapi juga perikanan. Untuk pertanian, pupuk bersubsidi ditujukan petani yang berusaha di 10 komoditas yang memiliki lahan paling luas 2 hektar (ha). Komoditas tanaman pangan yakni padi, jagung, kedelai dan ubi kayu. Usaha tani subsektor hortikultura yakni, cabai, bawang merah dan bawang putih. Sedangkan subsektor perkebunan untuk petani tebu rakyat, kakao dan kopi.

Editor: Euis Rita Hartati

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Business 48 menit yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 58 menit yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 2 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 2 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 3 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 9 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia