Sabtu, 4 April 2026

Gugatan PKPU WIKA Dicabut

Penulis : Thresa Sandra Desfika
14 Feb 2026 | 16:53 WIB
BAGIKAN
PT Wijaya Karya Tbk (WIKA). (Perseroan)
PT Wijaya Karya Tbk (WIKA). (Perseroan)

JAKARTA, investor.id - PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mengumumkan bahwa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Abacurra Indonesia kepada perseroan telah dicabut.

“Bahwa merujuk laporan informasi dan fakta material kami sebelumnya Nomor SE.01.00/A.CORSEC.00371/2025 tanggal 29 Desember 2025 mengenai adanya permohonan PKPU yang diajukan pemohon kepada perseroan, maka dengan ini kami sampaikan bahwa atas perkara tersebut telah dilakukan pencabutan oleh pemohon PKPU yang kemudian ditetapkan dalam Penetapan Nomor 406/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Jkt.Pst yang dianggap dibacakan dan terbuka untuk umum,” kata Sekretaris Perusahaan WIKA Ngatemin dalam keterbukaan informasi dikutip Sabtu (14/2/2026).

Dia menambahkan bahwa dengan adanya pencabutan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan.

Advertisement

Sebelumnya, Pefindo sebagai Credit Rating Agency (Lembaga Pemeringkat) telah melakukan pemantauan khusus (special review) pada peringkat Obligasi Berkelanjutan I Tahap I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menjadi idD dari idCCC dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I menjadi idD(sy) dari idCCC(sy).

“Hal ini sepenuhnya merupakan hak Lembaga Pemeringkat dan Perseroan menerima peringkat yang telah diterbitkan tersebut, dibmana naik atau turunnya peringkat kredit pada suatu perusahaan adalah hal yang wajar mengikuti dinamika kondisi suatu perusahaan dan hal ini tidak bersifat tetap,” papar Ngatemin beberapa waktu lalu.

Sesuai dengan rilis yang dikeluarkan Pefindo, penurunan terhadap peringkat tersebut dilakukan karena kondisi pasar industri konstruksi nasional mengalami penurunan, sehingga berdampak secara langsung kepada penurunan perolehan kontrak baru, penurunan penjualan, dan penerimaan cash in perseroan.

‘Hal ini mengakibatkan keterbatasan unrestrictred cash Perseroan untuk memenuhi pemenuhan kewajiban pembayaran pokok, bunga dan pendapatan bagi hasil. Perseroan telah berupaya melakukan langkah transformasi hingga berhasil membukukan kinerja positif pada core business (EBITDA operasi diluar entitas pengendalian bersama), namun Perseroan tetap memerlukan waktu dan dukungan seluruh pihak untuk penyehatan kondisi usaha, keuangan dan pemenuhan debt services Perseroan,” sebut Ngatemin.

Editor: Theresa Sandra Desfika

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Finance 19 menit yang lalu

Bank Mantap Dukung Taspen Tingkatkan Kualitas Hunian Masyarakat

PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) mendukung langkah PT Taspen (Persero) dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
Business 31 menit yang lalu

PLN Icon Plus Cegah Stunting melalui Kolaborasi Posyandu di Srondol Wetan

PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) cegah stunting.
Lifestyle 32 menit yang lalu

Vaksinasi Wajib yang Harus Dilengkapi Calon Jamaah Haji

Berdasarkan regulasi terbaru penyelenggaraan haji 2026 dari Kementerian Kesehatan, terdapat vaksin yang wajib dipenuhi oleh calon jamaah haji sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Market 2 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Sabtu 4 April 2026, Cek Rinciannya

Berikut adalah daftar harga emas perhiasan dalam berbagai kadar karat pada Sabtu, 4 April 2026
Market 3 jam yang lalu

BERITA POPULER: BBCA Diborong Asing hingga Harga Emas Antam (ANTM) Runtuh

Berita populer dalam 24 jam terakhir, mulai dari BBCA diborong asing hingga harga emas Antam (ANTM) runtuh
Market 3 jam yang lalu

Harga CPO Melejit, Tren Naik Berlanjut

Harga CPO di Bursa Malaysia melejit, lanjutkan tren naik 5 pekan, didorong minyak nabati global dan lonjakan harga energi

Tag Terpopuler


Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia