Gugatan PKPU WIKA Dicabut
JAKARTA, investor.id - PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mengumumkan bahwa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Abacurra Indonesia kepada perseroan telah dicabut.
“Bahwa merujuk laporan informasi dan fakta material kami sebelumnya Nomor SE.01.00/A.CORSEC.00371/2025 tanggal 29 Desember 2025 mengenai adanya permohonan PKPU yang diajukan pemohon kepada perseroan, maka dengan ini kami sampaikan bahwa atas perkara tersebut telah dilakukan pencabutan oleh pemohon PKPU yang kemudian ditetapkan dalam Penetapan Nomor 406/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Jkt.Pst yang dianggap dibacakan dan terbuka untuk umum,” kata Sekretaris Perusahaan WIKA Ngatemin dalam keterbukaan informasi dikutip Sabtu (14/2/2026).
Dia menambahkan bahwa dengan adanya pencabutan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan.
Sebelumnya, Pefindo sebagai Credit Rating Agency (Lembaga Pemeringkat) telah melakukan pemantauan khusus (special review) pada peringkat Obligasi Berkelanjutan I Tahap I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menjadi idD dari idCCC dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I menjadi idD(sy) dari idCCC(sy).
“Hal ini sepenuhnya merupakan hak Lembaga Pemeringkat dan Perseroan menerima peringkat yang telah diterbitkan tersebut, dibmana naik atau turunnya peringkat kredit pada suatu perusahaan adalah hal yang wajar mengikuti dinamika kondisi suatu perusahaan dan hal ini tidak bersifat tetap,” papar Ngatemin beberapa waktu lalu.
Sesuai dengan rilis yang dikeluarkan Pefindo, penurunan terhadap peringkat tersebut dilakukan karena kondisi pasar industri konstruksi nasional mengalami penurunan, sehingga berdampak secara langsung kepada penurunan perolehan kontrak baru, penurunan penjualan, dan penerimaan cash in perseroan.
‘Hal ini mengakibatkan keterbatasan unrestrictred cash Perseroan untuk memenuhi pemenuhan kewajiban pembayaran pokok, bunga dan pendapatan bagi hasil. Perseroan telah berupaya melakukan langkah transformasi hingga berhasil membukukan kinerja positif pada core business (EBITDA operasi diluar entitas pengendalian bersama), namun Perseroan tetap memerlukan waktu dan dukungan seluruh pihak untuk penyehatan kondisi usaha, keuangan dan pemenuhan debt services Perseroan,” sebut Ngatemin.
Editor: Theresa Sandra Desfika
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

