OJK Ramu Juknis Regulasi Terbaru Fintech Lending
JAKARTA, Investor.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang meramu petunjuk teknis (juknis) atas POJK Nomor 10/2022 tentang Fintech P2P Lending. Regulator juga membuka masukan dari pemangku kepentingan untuk memastikan industri tetap eksis.
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta menyampaikan, POJK Nomor 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) adalah untuk memperkuat industri, baik dari sisi kelembagaan, penyelenggaraan, dan tata kelola.
Baca Juga:
OJK Perkuat Sinergi dan KomunikasiAturan ini bertujuan untuk memproteksi seluruh pengguna maupun penyelenggara secara komprehensif dari seluruh potensi risiko yang melekat pada kegiatan usaha fintech lending.
"Ke depan OJK akan mengeluarkan peraturan dalam bentuk Surat Edaran (SE) sebagai petunjuk teknis atas ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 10/2022. OJK siap memberikan arahan dan menerima masukan dari stakeholder termasuk penyelenggara fintech p2p lending demi memperkuat eksistensi industri," kata Tris dalam keterangan resmi, Senin (22/8).
Menurut dia, keseragaman pemahaman atas kebijakan perlu tercapai agar suatu kegiatan usaha dapat dilakukan secara efektif dan optimal serta sesuai ketentuan yang berlaku. POJK 10/2022 hadir meningkatkan industri fintech lending lebih berkontribusi ke masyarakat.
Dia menekankan bahwa hadirnya industri fintech lending bertujuan untuk menjadi usaha yang positif dalam hal penyediaan alternatif pendanaan bagi masyarakat khususnya pelaku UMKM. Di samping itu fintech lending juga berperan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia melalui sarana digital lewat penyaluran pendanaan bagi masyarakat yang membutuhkan secara cepat, mudah, transparan, aman, dan nyaman.
Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan menyampaikan, tujuh poin arah pengembangan industri fintech lending dalam POJK 10/2022. Ketujuh hal tersebut yakni, peningkatan kualitas penyelenggaraan/layanan, peningkatan transparansi dan perlindungan konsumen, efektivitas pengawasan (termasuk penguatan asosiasi), penguatan kelembagaan dan governance, kualitas manajemen risiko yang lebih efektif, pengembangan ekosistem dan sinergi Industri Jasa Keuangan, serta peningkatan kontribusi industri.
"Ini yang kami sampaikan tentang bagaimana industri ini ke depan, kami inginnya seperti apa. Mudah-mudahan ini menjadi panduan kita ke depan, pasca POJK 10/2022 ini yang kita pakai ke depan supaya industri ini tidak hanya tumbuh terus tinggi tetapi juga sehat dan berkontribusi terhadap Indonesia," papar dia.
Masukan Industri
Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan penyamaan pemahaman dan penjaringan masukan terkait POJK 10/2022 dalam diskusi bertajuk AFPI CEO Summit 2022 di Hotel Mulia, Jakarta, baru-baru ini. Ada sejumlah masukan yang diterima dari sekitar 250 anggota individual AFPI yang hadir.
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi menyatakan, diskusi menjadi penting, karena keluarnya POJK terbaru terhubung erat dengan pesatnya perkembangan bisnis di industri fintech lending. Hal ini guna memperkokoh dukungan industri terhadap transformasi ekonomi digital, sesuai dengan fokus dalam Presidensi G-20 Indonesia.
“Kami dari AFPI merasa bahwa hadirnya POJK 10 ini momentumnya tepat. Kita melihat bagaimana industri ini dapat terus berperan, berkembang, dan juga semakin mempercepat atau mengakselerasi inklusi keuangan melalui transformasi ekonomi digital, memperkecil yang kita sebut financing gap yang menjadi salah satu dasar tujuan pendirian AFPI itu sendiri," ucap Adrian.
Untuk itu, kata dia, AFPI melihat perlu kolaborasi yang semakin luas dengan beberapa pendukung ataupun digital ekosistem lainnya. Tanpa kolaborasi yang kuat, fintech lending akan menghadapi tantangan yang besar.
Adrian menilai, perkuatan kolaborasi antar stakeholder dengan berbagai pihak seperti pemerintah dan ekosistem digital lain menjadi penting. Selain 102 anggota penyelenggara fintech lending, AFPI juga bekerja sama dengan 45 anggota non-p2p yang merupakan bagian dari ekosistem pendukung penyelenggaraan fintech lending oleh para anggota AFPI.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menyebutkan ada sejumlah masukan yang diterima dari sekitar 250 anggota individual AFPI yang hadir dalam diskusi dan penjaringan pendapat yang dilaksanakan dalam CEO Summit 2022. Beberapa poin penting dalam masukan yang terjaring diantaranya terkait panduan kerjasama skema channeling business to business (B2B) dengan bank.
OJK sejak lama mengimbau agar industri fintech lending bisa bekerja sama dengan pelaku industri keuangan lainnya. Namun, industri masih membutuhkan panduan untuk pelaksanaannya. "Masukan-masukan ini akan dikurasi, akan ada top priority, yang akan disampaikan kepada Komisioner Industri Keuangan Non-Bank OJK secara formal," ujar Kuseryansyah.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Tag Terpopuler
Terpopuler





