OJK Reviu Penyelesaian Masalah di Bumiputera, Kresna Life, dan Wanaartha Life

JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mereviu sejumlah pengajuan opsi penyelesaian masalah di AJB Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Untuk Bumiputera, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono menerangkan, Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Bumiputera telah diserahkan pada 20 Desember 2022. Draf RPK itu kini sedang dalam tahap reviu oleh OJK.
"Kami telah bertemu dengan Badan Perwakilan Anggota (BPA), direksi, dan komisaris. Mereka telah menetapkan beberapa langkah menyelamatkan daripada Asuransi Bumiputera yang sedang kita reviu dari RPK. Ini termasuk kemungkinan discount atau haircut daripada klaim yang cukup besar," jelas Ogi dalam Konferensi Pers Awal Tahun OJK, Senin (02/01/2022).
Dia mengatakan, RPK Bumiputera turur membahas sejumlah opsi penyehatan seperti konversi klaim asuransi jangka panjang ke dalam liabilitas. Begitu juga adanya opsi pembayaran klaim yang berasal dari penjualan aset-aset Bumiputera.
Sementara dalam penyelesaian di Wanaartha Life, rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) dengan agenda pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi berhasil terselenggara namun tidak cukup kuorum. Alhasil, rapat sempat diagendakan untuk kembali digelar pada 4 Januari 2022.
Namun demikian, Ogi menerangkan, pada Jumat malam, 30 Desember 2022, pihak WAL menyerahkan opsi RUPS Sirkuler. Meski tidak menjelaskan lebih lanjut, hal ini merujuk pada keputusan sirkuler yakni putusan pemegang saham di luar RUPS (circular resolution).
"Kami sedang mereviu hal tersebut dan pembubaran dari RUPS tersebut, secara hukum itu seperti apa? Nanti kami akan kami tindaklanjuti. Tetapi ini masih belum melampaui jangka waktu 30 hari, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," beber Ogi.
Demikian juga dengan Kresna Life, perseroan juga telah memenuhi tenggar penyampaian RPK di akhir Desember 2022. Seperti Bumiputera dan Wanaartha Life, kini opsi penyelesaian yang diajukan dalam tahap reviu oleh OJK.
"Kresna Life di last minutes juga menyampaikan RPK pada 30 Desember 2022. Ini sesuai dengan yang kami tegaskan bahwa paling lambat akhir tahun. Dan mereka telah menyampaikan RPK-nya dan kami sedang mereviu, apakah ini layak atau tidak pelaksanaan RPK-nya," ungkap Ogi.
Editor: Nasori (nasori@investor.co.id)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkini
Sri Mulyani: Pemerintah Waspadai Dampak Penutupan SVB ke Sektor Keuangan Domestik
Bank-bank di Indonesia hampir tidak ada yang memegang obligasi AS, sehingga dampak langsung penutupan SVB tidak terasa.Respons Keputusan FIFA, Erick Thohir: Saya Sudah Berjuang Maksimal
Keputusan FIFA sebagai lembaga tertinggi sepak bola dunia dengan 211 anggota dari berbagai belahan dunia, tidak bisa diganggu gugat.Impian Indonesia Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Akhirnya Kandas
Potensi sanksi bagi Indonesia belum diputuskan FIFA.Ini Keuntungan Memakai Mobil Hybrid saat Mudik Lebaran
Menjelang Lebaran 2023, berikut keuntungan menggunakan mobil hybrid selama mudik.Kadin, ALFI, dan LIP Kolaborasi Program Vokasi & Kompetensi SDM Logistik
Kadin Indonesia merangkul ALFI dan LSP LIP untuk melaksanakan program pendidikan dan pelatihan.Tag Terpopuler
Terpopuler
