Jumat, 15 Mei 2026

OJK Rilis Aturan Baru Modal Perbankan

Penulis : Nida Sahara
11 Jan 2023 | 20:49 WIB
BAGIKAN
Petugas sedang berjaga di booth OJK, belum lama ini. (Beritasatu Photo/Uthan AR)
Petugas sedang berjaga di booth OJK, belum lama ini. (Beritasatu Photo/Uthan AR)

JAKARTA, investor.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kinerja perbankan dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) baru yaitu POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (POJK 27/2022). Penerbitan tersebut sejalan dengan standar internasional Basel III: Finalising post-crisis reforms (Basel III reforms).

“POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan Basel III reforms,” ungkap Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangannya, Rabu (11/1/2023). 

Adapun, beberapa perubahan pada POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum  (KPMM) adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait. Sementara itu, komponen modal inti dan modal pelengkap bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan. 

ADVERTISEMENT

Kemudian, untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional persyaratan permodalan untuk eksposur bank ke central counterparty (capital requirements for bank exposures to central counterparties) dan persyaratan margin untuk derivatif yang tidak dikliring secara terpusat (margin requirements for non-centrally cleared derivatives)

“Standar dimaksud bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga Bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty,” sambung Darmansyah.

Pokok pengaturan dalam POJK 27/2022 tersebut antara lain, pertama penyesuaian dengan standar Basel III reforms antara lain berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR Risiko Pasar bagi seluruh bank sejak 1 Januari 2024. Kedua, payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central counterparty.

Ketiga, penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK. POJK 27/2022 mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022.

Editor: Nida Sahara

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 43 menit yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 45 menit yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 2 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 8 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 8 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 8 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia