OJK Rilis Aturan Baru Modal Perbankan

JAKARTA, investor.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kinerja perbankan dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) baru yaitu POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (POJK 27/2022). Penerbitan tersebut sejalan dengan standar internasional Basel III: Finalising post-crisis reforms (Basel III reforms).
“POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan Basel III reforms,” ungkap Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangannya, Rabu (11/1/2023).
Adapun, beberapa perubahan pada POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait. Sementara itu, komponen modal inti dan modal pelengkap bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Konsolidasi BPR Syariah, Apa Isinya?
Kemudian, untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional persyaratan permodalan untuk eksposur bank ke central counterparty (capital requirements for bank exposures to central counterparties) dan persyaratan margin untuk derivatif yang tidak dikliring secara terpusat (margin requirements for non-centrally cleared derivatives)
“Standar dimaksud bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga Bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty,” sambung Darmansyah.
Pokok pengaturan dalam POJK 27/2022 tersebut antara lain, pertama penyesuaian dengan standar Basel III reforms antara lain berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR Risiko Pasar bagi seluruh bank sejak 1 Januari 2024. Kedua, payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central counterparty.
Ketiga, penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK. POJK 27/2022 mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022.
Editor: Nida Sahara (niidassahara@gmail.com )
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkini
Anggarkan Dana Rp 250 Miliar, Cisadane (CSRA) Bidik Kenaikan Produksi CPO 25%
CSRA membidik kenaikan produksi 25% dengan mengalokasikan belanja modal hingga Rp 250 miliar tahun iniMahfud MD Sebut Eselon I Tutup Akses Sri Mulyani Terkait Data Pencucian Uang di Kemenkeu
Menkeu sempat menanyakan kepada pejabat Kemenkeu terkait surat PPATK tentang transaksi mencurigakan.Hindari Kemacetan Arus, Cuti Bersama Libur Idulfitri Digeser Maju dan Tambah 1 Hari
Pemerintah resmi merevisi cuti bersama dan libur Idulfitri dengan penambahan satu hariKepala PPATK Ungkap Transaksi Janggal Rp189 Triliun di Kemenkeu
Berikut analisa transaksi TPPU senilai Rp 189 di Kemenkeu berdasarkan analisa PPTAKDi DPR, Mahfud Beberkan Transaksi Dugaan TPPU Rp 349 Triliun
Transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun terbagi dalam tiga kelompok.Tag Terpopuler
Terpopuler
