Direksi Non Aktif Wanaartha Imbau Pemegang Polis Daftarkan Tagihan ke Tim Likuidasi

JAKARTA, investor.id - Direksi (non-aktif) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) berkomitmen membantu dan mendukung Tim Likuidasi WAL yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan proses likuidasi WAL.
Komitmen Direksi non-aktif tersebut diungkapkan setelah mereka melakukan pertemuan dengan OJK, sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (20/1/2023).
Dalam pertemuan itu, OJK menyampaikan secara langsung pandangan terhadap kedudukan hukum Putusan RUPS Sirkuler dan relevansinya terhadap pendirian Tim Likuidasi. “Tim Likuidasi yang terbentuk telah sesuai ketentuan yang berlaku,” papar Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto, saat menggelar konferensi pers di Kantor PT WAL, usai pertemuan dengan OJK.
Menurutnya direksi (non-aktif) tetap diminta oleh OJK untuk mendukung Tim Likuidasi, untuk itu pihaknya mengaku akan mendukung dan bekerjasama dengan Tim Likuidasi untuk proses likuidasi, termasuk diantaranya melayani nasabah, juga membantu Tim dalam kewenangan yang terbatas sesuai arahan Tim Likuidasi," ujar Adi.
Baca juga: Neraca Penutupan Wanaartha Life Catat Aset Tersisa Rp 3 Triliun
Salah satu bentuk dukungan direksi non-aktif yakni memfasilitasi sekitar 4 ribu polis dari total sebanyak 29 ribu polis yang telah dikumpulkan pada tahun 2020. Termasuk membantu menerangkan hasil cleansing data yang telah direksi jalankan beberapa waktu belakangan. Tetapi, menurut dia, hal ini bisa berlangsung jika Tim Likuidasi mengizinkan direksi non-aktif untuk ikut serta membantu.
Adi mengatakan, Direksi non-aktif dan Tim Transisi WAL (Dalam Likuidasi) masih akan tetap bekerja untuk mendukung proses likuidasi yang dilaksanakan oleh Tim Likuidasi, sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Hal ini akan diatur secara tersendiri sesuai kesepakatan bersama.
Oleh karena itu, kini para pemegang polis diimbau untuk segera mendaftarkan tagihannya kepada Tim Likuidasi. Polis nasabah ini nantinya akan diverifikasi, seiring dengan upaya Tim Likuidasi melakukan verifikasi terhadap aset-aset yang tersisa.
"Jadi semakin cepat pemegang polis mendaftarkan dirinya, melaporkan sampai batas waktu yang diberikan, tentunya akan mempermudah kerja Tim Likuidasi. Sehingga waktunya bisa lebih cepat, tidak harus sampai dua tahun, sesuai batas waktu OJK," terang Adi.
Adapun pengumuman pendaftaran tagihan kepada Tim Likuidasi PT WAL akan berlangsung selama 60 hari atau paling lambat pada 11 Maret 2023. Adi berharap para pemegang polis tidak melewatkan kesempatan ini meskipun kemungkinan besar pengembalian nilai polis tidaklah utuh.
Baca juga: OJK Reviu Penyelesaian Masalah di Bumiputera, Kresna Life, dan Wanaartha Life
"Jangan lewatkan kesempatan untuk mengikuti pendaftaran di Tim Likuidasi, karena berapapun yang diperoleh tentunya tetap bermanfaat bagi pemegang polis. Kalau ternyata masih kurang, tentunya Tim Likuidasi bisa memaksimalkan sumber-sumber yang lain," beber Adi.
Sebagai gambaran dasar, besaran pengembalian nilai polis nasabah memang tidak akan utuh, kecuali ada komitmen dari pemegang saham untuk menyuntikkan modal kepada perusahaan. Namun demikian, sampai perusahaan cabut izin usaha (CIU) oleh OJK, pemegang saham tak kunjung menunjukkan komitmennya itu.
Alhasil, nilai kewajiban atau liabilitas perusahaan terus menggulung, sedangkan nilai aset terus menyusut. Kewajiban perusahaan tahun 2021 yang telah diaudit tembus Rp 15,8 triliun dan bertambah menjadi Rp 15,95 triliun berdasarkan laporan terakhir.
Sementara sisa aset tahun 2021 sebesar Rp 5,4 triliun. Dengan rincian, senilai Rp 2,7 triliun berupa aset investasi yang tersangkut kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Belakangan, nilai aset investasi senilai Rp 2,4 triliun diputus Mahkamah Agung (MA) bahwa disita untuk negara dan sisanya sebesar Rp 330 miliar masih disita oleh Kejaksaan Agung.
Adapun nilai aset itu tidak lagi dicatatkan perusahaan dalam laporan keuangan, termasuk dalam laporan neraca penutupan yang telah disampaikan direksi kepada OJK. Saat ini, sisa aset tersisa sekitar Rp 2 triliun berupa pajak tangguhan.
"Kalau aset yang terlihat di depan mata kita adalah aset berupa dana jaminan, itu lebih dari Rp 175 miliar berbentuk tunai di bank kustodian. Kemudian aset seperti gedung ini, itu hasil appraisal tahun 2021 itu nilainya tidak melebihi Rp 100 miliar, kisaran Rp 70 miliar. Mungkin di tahun 2023 ini bisa naik lagi nilainya. Itu yangs udah jelas-jelas ada, aset-aset yang terlihat," ungkap Adi.
Dengan demikian, sekalipun aset dicairkan seluruhnya maka tidak mungkin cukup untuk membayarkan kewajiban yang ada. Melalui perhitungan sederhana, rata-rata pengembalian tidak lebih dari 10% terhadap total kewajiban. Artinya, nasabah berpotensi sangat dirugikan karena mayoritas dananya bakal lenyap.
Hal tersebut yang mendasari Aliansi Korban Wanaartha mengemukakan harapan terakhir mereka adalah Presiden Joko Widodo. Menurut Ketua Konsorsium Aliansi Korban Wanaartha Johanes Buntoro, kini nasabah sudah tidak lagi memercayai OJK sebagai wajah pemerintah untuk melindungi kepentingan konsumen.
"OJK itu memiliki tugas utama yang diberikan Amanah dari Negara untuk Melindungi, sekali lagi Ingat, melindungi. Artinya, berjuang dengan tindakan yang dengan sepenuh hati untuk melindungi masyarakat Indonesia bukan malah memfasilitasi buronan," ungkap dia.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono OJK menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui penetapan tujuh orang tersangka terkait kasus WAL. Termasuk Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan keluarganya, yaitu Manfred Armin Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.
"OJK juga tetap meminta kepada Pemegang Saham Pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL, termasuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis," ungkap Ogi.
Editor: Mashud Toarik (mashud_toarik@investor.co.id)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkini
Anggarkan Dana Rp 250 Miliar, Cisadane (CSRA) Bidik Kenaikan Produksi CPO 25%
CSRA membidik kenaikan produksi 25% dengan mengalokasikan belanja modal hingga Rp 250 miliar tahun iniMahfud MD Sebut Eselon I Tutup Akses Sri Mulyani Terkait Data Pencucian Uang di Kemenkeu
Menkeu sempat menanyakan kepada pejabat Kemenkeu terkait surat PPATK tentang transaksi mencurigakan.Hindari Kemacetan, Cuti Bersama Libur Idulfitri Digeser Maju dan Tambah 1 Hari
Pemerintah resmi merevisi cuti bersama dan libur Idulfitri dengan penambahan satu hari.Kepala PPATK Ungkap Transaksi Janggal Rp189 Triliun di Kemenkeu
Berikut analisa transaksi TPPU senilai Rp 189 di Kemenkeu berdasarkan analisa PPTAKDi DPR, Mahfud Beberkan Transaksi Dugaan TPPU Rp 349 Triliun
Transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun terbagi dalam tiga kelompok.Tag Terpopuler
Terpopuler
