Jumat, 15 Mei 2026

OJK: Kresna Life Sudah Diberi Kesempatan 10 Kali Pengajuan Rencana Penyehatan

Penulis : Prisma Ardianto
20 Feb 2023 | 09:56 WIB
BAGIKAN
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono (kedua dari kanan) menjelaskan perkembangan pengawsan sektor asuransi di Jakarta, Jumat, 17 Februari 2023. (Foto: Investor Daily/Prisma Ardianto)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono (kedua dari kanan) menjelaskan perkembangan pengawsan sektor asuransi di Jakarta, Jumat, 17 Februari 2023. (Foto: Investor Daily/Prisma Ardianto)

Jakarta, Investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi 10 kali kesempatan pengajuan rencana penyehatan keuangan (RPK) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Selama itu juga tidak ada komitmen pemegang saham untuk menambah modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, Kresna Life memang mempunyai masalah yang cukup fundamental, di mana solvabilitas perusahaan itu sudah negatif. Satu-satunya cara adalah penambahan modal dari pemegang saham.

"Kesempatan yang diberikan cukup lama. Berdasarkan catatan kami, RPK itu sudah dilakukan sampai 10 kali, disampaikan bolak-balik dengan trik-trik cara yang berbeda-beda. Dicoba lagi, gagal, dan sebagainya," papar Ogi, di Jakarta, Jumat (17/2/2023).


Dia mengungkapkan, RPK terakhir yang disampaikan Kresna Life yakni pada 30 Desember 2023, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu adalah tenggat terakhir bagi perusahaan menyampaikan rencana penyehatan, setelah diultimatum OJK. Adapun isu RPK yaitu mengonversi utang klaim polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinate loan).

"Terus terang, ini skema yang belum kita pikirkan dalam-dalam. Artinya, apakah ini secara aspek legal diperkenankan, kemudian pinjaman subordinasi itu dapat diperhitungkan sebagai komponen ekuitas dalam perhitungan solvabilitas. Ini dua hal," ungkap Ogi.

OJK langsung meminta kehadiran manajemen untuk menjelaskan isi RPK, namun pihak Kresna Life baru bisa hadir pada 13 Januari 2023. Dalam kesempatan itu, OJK meminta perusahaan mengukur legalitas opsi penyelesaian kali ini, di samping memastikan pemegang polis memahami serta menyetujui opsi yang ditawarkan.

"Pertama, apakah pemegang polis memahami dengan betul bahwa konversi itu akan menghilangkan hak-hak pemegang polis karena menjadi kreditur atas pinjaman subordinasi. Kedua, setiap pemegang polis harus memahami dan menyetujui konsekuensi atas skema tersebut," jelas Ogi.

ADVERTISEMENT

Dia menegaskan, bentuk persetujuan dari pemegang polis tidak hanya bukti di atas kertas, perusahaan juga harus memastikan para pemegang polis paham skema konversi polis menjadi pinjaman subordinasi. Sebab ketika konversi terjadi maka hak-hak pemegang polis akan hilang.

Menurut Ogi, pinjaman subordinasi yang dapat dihitung ke dalam ekuitas itu memang tidak bisa dicairkan sampai dengan proses penyehatan keuangan itu selesai. Pinjaman subordinasi juga mesti memberikan return maksimal satu perlima dari tingkat bunga acuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

"Pemahaman dari pemegang polis ternyata tidak utuh tentang penyelesaian ini. Oleh karena itu, para pemegang polis yang sudah setuju meminta waktu kepada OJK saat pertemuan dengan pengawas OJK pada Senin, 13 Februari 2023," terang Ogi.

Di kesempatan lain, OJK juga menerima permintaan pertemuan dengan para pemegang polis yang tidak setuju terhadap skema ini. Pertemuan dilakukan pada Rabu (15/2/2023) pagi. Sore di hari yang sama, pemegang saham yang hadir pun tidak bisa menyertakan bukti pemahaman dan persetujuan dari para pemegang polis.


"Bahkan sempat menyetorkan dana Rp 325 miliar. Setelah diselidiki pengawas, itu sebenarnya uang dari grup, masuk (ke Kresna Life), lalu keluar dan masuk ke grup lagi. Jadi bukan tambahan modal, numpang lewat saja," ujar Ogi.

Sampai pada Jumat (17/2/2023) pagi, OJK menerima tujuh boks berisi dokumen. Dokumen itu diklaim sebagai bukti persetujuan para pemegang polis terhadap skema konversi utang polis menjadi pinjaman subordinasi. “Terus terang belum diteliti satu-satu. Mostly itu bukan pernyataan yang kita maksud. Ini yang akan kita teliti dan update dengan segera," kata Ogi.

Dia menuturkan, OJK akan meneliti satu per satu dokumen yang diserahkan pihak Kresna Life. Selanjutnya OJK bakal mengukur besaran nilai polis yang bisa dikonversi menjadi pinjaman subordinasi. Alhasil, besaran ekuitas akan tergambarkan atau terverifikasi.

"Jika ditemui ekuitas masih tetap negatif atau di bawah ketentuan, maka OJK tetap meminta kepada pemegang saham harus setor kekurangan modal. Kalau ini tidak dilakukan juga. Rasanya pemberian waktu 10 kali RPK sampai saat ini, sudah jatuh tempo beneran. Jadi kami harus mengambil keputusan itu (cabut izin usaha/CIU)," tegas Ogi.

Menurut dia, sejatinya RPK yang disodorkan Kresna Life ini tidak berkelanjutan tanpa adanya tambahan modal dari pemegang saham. Hal ini akan terlihat secara langsung dari aspek solvabilitas atau risk based capital (RBC), rasio kecukupan investasi, sampai likuiditas.

"Aspek likuiditas menjadi penting ketika konversi utang klaim (polis) menjadi pinjaman subordinasi, RPK disetujui OJK, maka kewajiban-kewajiban yang ada tetap harus dibayarkan. Sehingga memang sudah mutlak perlu ada tambahan likuiditas untuk Kresna Life," jelas Ogi. (pri)

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 4 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 4 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 4 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 5 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 5 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia