Jumat, 15 Mei 2026

UUS Asuransi dengan Ekuitas Minimum Rp 250 Miliar Wajib Spin Off

Penulis : Prisma Ardianto
17 Apr 2023 | 20:00 WIB
BAGIKAN
Ilustrasi petugas OJK. (B-Universe Photo/Uthan AR)
Ilustrasi petugas OJK. (B-Universe Photo/Uthan AR)

JAKARTA, investor.id - Unit usaha syariah (UUS) dengan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar bakal diwajibkan untuk melakukan pemisahan diri (spin off) menjadi entitas sendiri (full fledge). Dari simulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada sembilan dari 43 UUS yang akan terdampak dengan kebijakan tersebut.

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang IKNB Dewi Astuti menyampaikan, pihaknya tengah menyusun regulasi terkait kebijakan spin off di sektor perasuransian, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). Ketentuan yang dimaksud berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang memiliki tenggat untuk diterbitkan pada 12 Juli 2023.

Rancangan POJK soal spin off di sektor perasuransi yang dimaksud telah diurai dalam delapan substansi pengaturan. Salah satu yang paling krusial adalah pembahasan mengenai kriteria untuk perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah wajib melakukan spin off.

Dewi menerangkan, unit syariah wajib melakukan pemisahan unit apabila ekuitas telah lebih besar atau sama dengan ekuitas minimum perusahaan asuransi. Unit syariah juga wajib spin off apabila aset unit syariah mencapai 50% aset dari perusahaan induknya.

ADVERTISEMENT

"POJK 67/2016 mengenai pendirian daripada perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah mengatur mengenai permodalan. Di dalam ketentuan sebelumnya, perusahaan asuransi itu minimum ekuitas Rp 150 miliar, maka di sini menjadi Rp 250 miliar, sedangkan reasuransi menjadi Rp 500 miliar," kata Dewi dalam webinar yang diselenggarakan Media Asuransi, pekan lalu.

Mengacu POJK 67/2016, pendirian perusahaan asuransi syariah hasil pemisahan (spin off) diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 50 miliar. Sementara ekuitas reasuransi syariah hasil spin off ditentukan minimum Rp 100 miliar.

Dewi mengungkapkan, peningkatan ekuitas minimum mengusung semangat penguatan permodalan, dimana perusahaan asuransi/reasuransi berada di sektor industri jasa keuangan yang padat modal. Dengan begitu, perusahaan diharapkan bisa tumbuh berkembang.

Batas aset dan ekuitas hanya menjadi beberapa prasyarat untuk sebuah UUS melakukan spin off. Selain itu, OJK juga membuka ruang bagi UUS untuk melakukan spin off karena permintaan sendiri dari perusahaan atau berdasarkan perintah OJK. 

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 1 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 1 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 2 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 2 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 3 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 3 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia