UUS Asuransi dengan Ekuitas Minimum Rp 250 Miliar Wajib Spin Off
Memberi Kepastian
Di sisi lain, Dewi mengungkapkan, prinsip pengembangan sektor keuangan syariah banyak berkaca pada Malaysia, dimana lebih dulu memperbolehkan pendirian entitas keuangan syariah melalui unit usaha syariah. Selang beberapa tahun, UUS tersebut kemudian diwajibkan untuk spin off menjadi entitas sendiri atau full fledge.
Menurut Dewi, banyak hal yang dapat diperoleh entitas full fledge setelah melakukan spin off. Pertama, perusahaan memberi keyakinan dan kenyamanan lebih kepada pelaku bisnis berbasis syariah lainnya. Kedua, menjadikan perusahaan lebih fokus mengembangkan bisnis syariah dengan melihat kebutuhan dari masyarakat. Ketiga, entitas perusahaan diyakini berkembang dan tumbuh lebih cepat dibandingkan ketika masih menjadi UUS.
Dalam perkembangannya, industri terbelah menjadi dua kutub tentang baiknya pengembangan entitas jasa keuangan syariah, di satu pihak melihat spin off diperlukan namun di pihak lain mengatakan sebaliknya. Dewi menuturkan, pada akhirnya kebijakan mewajibkan spin off-lah yang sepakat untuk dipilih.
Sebelumnya, kebijakan spin off mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian di Pasal 87. Beleid tersebut menyatakan bahwa suatu perusahaan asuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah dengan kondisi bahwa Dana Tabarru' dan dana investasi peserta telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, Dana Tabarru', dan dana investasi peserta. Hal ini wajib diselenggarakan 10 tahun sejak UU diundangkan atau tepatnya pada 17 Oktober 2024.
Namun saat ini, dasar hukum pemisahan unit syariah diubah melalui UU PPSK. Pasal 52 UU PPSK menerangkan bahwa, perusahaan asuransi/perusahaan reasuransi memiliki unit syariah, setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK, wajib melakukan pemisahaan unit syariah tersebut menjadi perusahaan asuransi/reasuransi syariah.
Omnibus Law Sektor Keuangan itu menegaskan, OJK dapat meminta spin off UUS menjadi perusahaan asuransi/reasuransi syariah dalam rangka konsolidasi perasuransian. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemisahan dan konsolidasi, serta sanksi bagi perusahaan asuransi/reasuransi yang tidak melakukan pemisahan unit syariah diatur dalam POJK setelah dikonsultasikan dengan DPR. POJK pun harus segera ditetapkan enam bulan sejak UU PPSK ditetapkan atau punya tenggat hingga 12 Juli 2023.
"Kami sudah meminta tanggapan industri, ini sudah kita bahas tentang hal-hal apa yang menjadi concern. Kita juga melakukan FGD, secara internal pun dibahas terus menerus. Kemudian harmonisasi juga dengan pengawas perbankan OJK, termasuk juga strategi untuk nanti melakukan konsultasi dengan DPR," kata Dewi.
Konsultasi dengan DPR akan diselenggarakan pada pekan pertama Mei 2023. Dilanjutkan dengan pre legal review hingga finalisasi dan penerbitan yang memiliki waktu sekitar satu bulan, sampai POJK tentang spin off di sektor perasuransian diterbitkan.
"Efektifnya POJK itu nanti, kegundahgulanan atau ketidakpastian selama ini menjadi suatu yang pasti. Sehingga teman-teman industri punya strategi yang bisa disampaikan kepada kami, terkait bagaimana dengan spin off ini akan dilakukan," tandas Dewi.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






