UUS Asuransi dengan Ekuitas Minimum Rp 250 Miliar Wajib Spin Off
Upaya Konsolidasi
Lebih lanjut, substansi pengaturan turut membahas kewenangan OJK untuk memerintahkan perusahaan asuransi melakukan pemisahan unit syariah. Menurut Dewi, OJK memerlukan pengaturan konsolidasi dalam rangka penataan industri asuransi agar mencapai jumlah entitas ideal.
"Di sini dibuka aturan bahwa OJK dapat memberikan perintah dalam rangka konsolidasi UUS kepada perusahaan terkait. Kemudian batas waktunya, ini masih bisa berubah, tetapi untuk saat ini yang dipilih posisinya 31 Desember 2026. Jadi, kalau kita melihat sekarang 2023, ada waktu tiga tahun untuk melakukan spin off," kata dia.
Batas waktu tersebut diberlakukan bagi UUS yang belum memenuhi kriteria. Sehingga diharapkan, pelaku usaha bisa segera menyampaikan action plan kepada Pengawas OJK tentang langkah dan cara perusahaan melakukan spin off dalam rangka konsolidasi.
Baca Juga:
OJK: Industri Asuransi Kembali ke KhitahDewi menjelaskan, selain mencari jumlah yang ideal, konsolidasi diperlukan untuk penyelamatan UUS dan mendorong penguatan UUS yang tidak mengalami pertumbuhan secara optimal. Oleh karena itu, UUS yang tidak memenuhi prasyarat spin off dapat diperintahkan OJK untuk mendirikan perusahaan syariah baru bersama-sama dengan UUS yang lain atau mengalihkan portofolio kepada perusahan syariah eksisting.
"Kemudian juga dalam rangka konsolidasi, seperti yang kita tahu, jumlah perusahaan asuransi cukup banyak yaitu hampir 150. Tetapi share-nya di sektor jasa keuangan tidak besar. Nah, hal-hal ini menjadi permasalahan sendiri apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak mempunyai kapasitas dan kemampuan yang cukup untuk mengikuti perkembangan ke depan," ucap Dewi.
Data OJK menunjukkan bahwa terdapat 43 UUS di sektor perasuransian, yang terbagi menjadi sebanyak 22 UUS asuransi jiwa, 19 UUS asuransi umum, dan 3 UUS rasuransi. Dengan kriteria yang dicanangkan di atas, simulasi menunjukkan ada sebanyak 6 UUS asuransi jiwa dan 3 UUS asuransi umum diperkirakan terdampak ketentuan terbaru ini.
"Kalau melihat data, tidak terlalu banyak UUS yang terdapak. Karena apa? Karena UUS yang ada ini cukup mempunyai kapasitas untuk melakukan spin off. Tetapi pertanyaannya, kapan spin off itu menjadi wajib? Itu menjadi sesuatu yang harus dilihat kembali. Dari jangka pendek itu akan banyak yang terdampak untuk melakukan spin off secara organik," urai Dewi.
Dia menerangkan, OJK bakal memberikan waktu satu tahun atau 12 bulan untuk UUS melakukan spin off, sejak laporan audited terakhir menunjukkan nilai ekuitas masuk dalam kriteria. Hal ini diberlakukan kepada UUS yang secara organik bisa mencapai prasyarat untuk melakukan spin off. Kendati selama proses spin off terjadi penurunan ekuitas, proses spin off unit syariah tetap harus dilanjutkan.
Berikutnya, perusahaan yang memiliki UUS dan belum memenuhi kriteria spin off, hanya dapat menggunakan laba usaha dari UUS untuk peningkatan ekuitas UUS. "Ini adalah strategi secara organik untuk dapat menguatkan permodalan UUS yang pada akhirnya mereka mampu untuk spin off," imbuh Dewi.
Sedangkan bagi perusahaan yang memiliki UUS, dimana aset UUS telah mencapai 50% aset perusahaan induk, namun ekuitas UUS masih dibawah ekuitas minimum perusahaan syariah, perusahaan dapat melakukan konversi menjadi perusahaan syariah. Ketentuan ini tetap dicantumkan meski secara historikal relatif jarang ada UUS yang mencapai porsi 50% aset dari induknya.
Terlepas dari ketentuan yang berorientasi pada aspek prudensial, Rancangan POJK tentang spin off unit syariah juga membahas aspek-aspek perlindungan konsumen. Dalam hal ini, unit syariah yang melakukan spin off tetap diwajibkan memenuhi POJK mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Dewi menambahkan, kesuksesan spin off harus juga didukung aspek efisiensi, apalagi akan sulit bagi unit syariah yang akan melakukan spin off mesti membangun infrastruktur dari awal. Oleh karena itu, OJK memperbolehkan sinergi antara induk dan anak usaha, maupun sinergi terkait dengan sistem.
"Ini yang akan diatur lebih lanjut dalam bentuk Surat Edaran (SE) OJK. Tapi tentu beberapa syarat untuk mendudukkan bahwa UUS setelah spin off adalah lembaga sendiri yang mempunyai tanggung jawab hukum sendiri, itu tetap harus terjaga termasuk juga kerahasiaannya, tanpa mengurangi ruang untuk melakukan sinergi," jelas Dewi.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






