Rancangan POJK, Perusahaan Modal Ventura Bakal Dikelompokkan
JAKARTA, investor.id - Perusahaan Modal Ventura (PMV) akan dikelompokkan atau diklasterisasi berdasarkan modal bisnisnya. PMV yang fokus menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif bakal dipisahkan dengan PMV yang fokus melakukan penyertaan modal ke perusahaan rintisan awal (start-up).
Rencana pengelompokkan tersebut terlampir dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Rancangan POJK/RPOJK) yang dirilis pada 16 Mei 2023. Rancangan pengaturan ini terdiri dari 17 Bab dan 122 Pasal, yang rencananya merevisi aturan sebelumnya yakni POJK 35/2015 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Modal Ventura.
Dalam RPOJK tersebut, nantinya PMV atau PMV Syariah (PMVS) dikategorikan menjadi dua segmen yakni venture capital corporation dan debt venture corporation. Tidak ada pengelompokkan seperti ini dalam aturan sebelumnya.
PMV/PMVS dengan model bisnis venture capital corporation merupakan perusahaan yang fokus pada usaha penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi, dan Kontrak Investasi Bersama (KIB). PMV sebagai venture capital corporation juga diperbolehkan melakukan pembelian surat utang atau sukuk/obligasi syariah yang diterbitkan pasangan usaha start-up.
PMV/PMVS diklaster ini wajib melakukan penyertaan paling rendah 90% dari total penyertaan kepada pasangan usaha yang tidak tercatat di bursa efek. Sementara paling tinggi diatur 10% dari total penyertaan kepada pasangan usaha yang tercatat di bursa efek.
OJK juga bakal mengatur porsi penyertaan paling tinggi PMV/PMVS kepada pihak terkait maupun pihak tidak terkait, dimana pihak terkait dibatasi paling tinggi 10% dari ekuitas dan paling tinggi 20% dari ekuitas untuk penyertaan pihak tidak terkait. Sementara penyertaan langsung, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembelian sukuk paling sedikit 40% dari total kegiatan usaha perusahaan.
Adapun jangka waktu paling lama untuk penyertaan kepada perusahaan berbadan hukum perseroan adalah 10 tahun. PMV/PMVS pun didorong melakukan divestasi pada saat jatuh tempo batas waktu maksimum tersebut, sehingga tidak lagi menjadi pengendali (memiliki saham lebih dari 25%) pada pasangan usaha.
Divestasi yang dimaksud dapat dilalui lewat berbagai mekanisme. Untuk pasangan usaha yang dinilai berhasil, dapat dilakukan divestasi melalui penawaran umum di pasar modal (initial public offering/IPO) dalam atau luar negeri, maupun melalui akuisisi oleh calon investor lain.
Baca juga: Hingga 30 April, Realisasi Subsidi Sentuh Rp 62 Triliun
Sedangkan untuk pasangan usaha yang dinilai tidak berhasil, PMV/PMVS dapat melakukan penjualan ke investor lain (private placement) dan menjual kembali (buyback) ke pasangan usaha, menjual sebagian/seluruh aset, atau melakukan likuidasi. Selain itu, PMV/PMVS terbuka ruang untuk mendorong pasangan usaha melakukan aksi korporasi lainnya berupa penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

