Sabtu, 4 April 2026

Ada UU P2SK, Koperasi Leluasa Berbisnis di Sektor Jasa Keuangan

Penulis : Arnoldus Kristianus
7 Jul 2023 | 20:06 WIB
BAGIKAN
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKop UKM Ahmad Zabadi
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKop UKM Ahmad Zabadi

JAKARTA, investor.id - Hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), koperasi bisa menjalankan usaha di berbagai sektor jasa keuangan. Ini mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal, hingga kegiatan usaha lainnya yang belum diatur atau sudah diatur dalam UU mengenai jasa keuangan.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi mengatakan, dengan adanya UU P2SK koperasi dapat bergerak bebas menjalankan usahanya di seluruh sektor jasa keuangan sehingga hal ini menjadi angin segar untuk koperasi dalam mengembangkan bisnis.

“Kalau koperasi memiliki kemampuan untuk mendirikan bank dengan badan hukum koperasi ini sudah bisa, mendirikan perusahaan asuransi sudah bisa, dan usaha yang bergerak di pasar modal juga bisa. Jadi tidak ada batasan, koperasi sudah bisa dipastikan memiliki kesempatan yang sama dengan badan usaha lainnya,” kata Zabadi pada Jumat (7/7/2023).

Namun demikian, Ahmad Zabadi mengatakan, terdapat empat hal yang menjadi fokus utama dalam mengimplementasikan UU P2SK yang hingga saat ini sudah dijalankan. Pertama, yaitu agenda penguatan pengawasan existing, kedua terkait ketentuan peralihan UU P2SK yakni verifikasi usaha simpan pinjam koperasi.

Advertisement

Ketiga, pengembangan sistem pengawasan terpadu sebagai embiro dari Otoritas Pengawas Koperasi (OPK) yang dirumuskan dalam RUU Perkoperasian, dan terakhir yakni terbentuknya OPK itu sendiri,” ujar Zabadi.

Kemenkop UKM juga memiliki waktu paling lambat dua tahun untuk melakukan penilaian kepada seluruh koperasi yang ada. Hal ini bertujuan untuk mengklasifikasikan mana koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan dan koperasi yang hanya melayani anggotanya.

“Jadi untuk koperasi yang hanya melayani anggota dan melakukan simpan pinjam akan tetap ada di bawah pengawasan Kemenkop UKM. Dan untuk koperasi yang melayani di luar anggota akan diawasi oleh lembaga terkait seperti OJK,” ucap Zabadi.

Sebagai tindak lanjut adanya UU P2SK, Kemenkop UKM juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Peremenkop UKM) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi yang mulai berlaku pada 27 Juni 2023.

“Hadirnya peraturan ini untuk mengakomodir kebutuhan hukum di kalangan masyarakat dan anggota koperasi. Dengan harapan, dapat mendorong terciptanya tata kelola koperasi yang baik dan profesional sehingga dapat memajukan koperasi dan anggotanya, kata Zabadi.

Tenaga Ahli Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Agung Nur Fajar menambahkan, disahkannya UU P2SK memposisikan usaha simpan pinjam koperasi, sebagai bagian integral dari industri keuangan nasional.

“Usaha simpan pinjam koperasi, diperlakukan sebagai sektor keuangan formal, karena sebelumnya terkesan dipinggirkan dan tak terurus. Sekarang melalui UU P2SK koperasi menjadi sektor keuangan formal, ini membuka ruang pengembangan usaha ke depan,” ujar Agung Nur Fajar.

Agung mengatakan koperasi dapat dengan leluasa memilih sifat usahanya, apakah tertutup (close loop) ataupun terbuka (open loop). “Dalam UU P2SK koperasi diberikan keleluasan untuk memilih, mau memilih close loop dari oleh dan untuk anggota maka kegiatan usaha simpan pinjamnya diawasi oleh Kemenkop UKM, ataupun open loop (melayani non-anggota) yang kegiatan usahanya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan,” kata Agung.

Editor: Thomas Harefa

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Macroeconomy 27 menit yang lalu

Komitmen Investasi Rp574 Triliun dari Jepang dan Korsel

Dalam situasi geopolitik yang tidak menentu, Indonesia masih menjadi daya tarik bagi para investor dari Jepang maupun Korsel.
Finance 51 menit yang lalu

Bank Mantap Dukung Taspen Tingkatkan Kualitas Hunian Masyarakat

PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) mendukung langkah PT Taspen (Persero) dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
Business 1 jam yang lalu

PLN Icon Plus Cegah Stunting melalui Kolaborasi Posyandu di Srondol Wetan

PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) cegah stunting.
Lifestyle 1 jam yang lalu

Vaksinasi Wajib yang Harus Dilengkapi Calon Jamaah Haji

Berdasarkan regulasi terbaru penyelenggaraan haji 2026 dari Kementerian Kesehatan, terdapat vaksin yang wajib dipenuhi oleh calon jamaah haji sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Market 2 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Sabtu 4 April 2026, Cek Rinciannya

Berikut adalah daftar harga emas perhiasan dalam berbagai kadar karat pada Sabtu, 4 April 2026
Market 3 jam yang lalu

BERITA POPULER: BBCA Diborong Asing hingga Harga Emas Antam (ANTM) Runtuh

Berita populer dalam 24 jam terakhir, mulai dari BBCA diborong asing hingga harga emas Antam (ANTM) runtuh

Tag Terpopuler


Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia