Jumat, 15 Mei 2026

OJK Terbitkan Aturan Terbaru Penggunaan AP dan KAP di Sektor Jasa Keuangan

Penulis : Prisma Ardianto
22 Jul 2023 | 04:00 WIB
BAGIKAN
Otoritas Jasa Keuangan. (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan. (OJK)

JAKARTA, investor.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 9/2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP-KAP). Aturan ini mendorong penguatan integritas laporan keuangan di sektor jasa keuangan dengan meningkatkan peran manajemen dan akuntan publik.

POJK tersebut merupakan penyempurnaan ketentuan penggunaan jasa AP KAP dalam kegiatan jasa keuangan yang sebelumnya diatur dalam POJK No 13/POJK.03/2017. Ada sejumlah substansi pengaturan baru dalam penyempurnaan kali ini.

Substansi pengaturan yang dimaksud mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik dan peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik. Kemudian penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan untuk pengelolaan administrasi kegiatan AP dan KAP serta pertukaran data untuk mendukung pengawasan terhadap AP dan KAP.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya, POJK AP-KAP ini juga mengatur peran kerja sama kantor akuntan publik dengan afiliasi asing yang diharapkan memperkuat pengendalian mutu dan kompetensi AP dan KAP. Adapun POJK AP KAP mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Juli 2023," ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).

Sementara itu, permohonan pendaftaran, penambahan dan pengurangan lingkup pemberian jasa, penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, permohonan pengaktifan kembali, pengunduran diri yang disampaikan AP-KAP yang telah diterima oleh OJK sebelum POJK AP KAP berlaku, diproses sesuai dengan POJK No 13/POJK.03/2017.

Pada saat POJK AP KAP ini mulai berlaku, maka POJK No 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Mengacu penjelasan dalam POJK AP-KAP, memang implementasi dari peraturan yang berlaku saat ini perlu disempurnakan untuk mengoptimalkan pengelolaan administrasi dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap AP-KAP. Penyempurnaan aturan juga ditujukan mendukung independensi dalam penyediaan informasi keuangan yang kredibel dan berkualitas.

Untuk terciptanya disiplin pasar perlu didukung informasi keuangan yang transparan dan berkualitas dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) maupun perseorangan yang bergerak di sektor jasa keuangan. Informasi keuangan yang berkualitas merupakan cerminan dari penerapan tata kelola yang baik diantaranya melalui penyelenggaraan fungsi audit eksternal oleh AP dan KAP.

PUJK dalam hubungan yang independen menggunakan jasa AP dan KAP sebagai penunjang kegiatan sektor jasa keuangan untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan suatu entitas. Informasi keuangan yang berkualitas digunakan secara luas oleh publik dalam pengambilan keputusan guna mewujudkan perekonomian nasional yang sehat.

Sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi AP yang mengatur mengenai pembatasan penggunaan jasa audit, diperlukan harmonisasi pengaturan yang ditujukan untuk mewujudkan hubungan yang independen dan juga memberikan learning curve yang memadai untuk memahami kondisi PUJK dalam pemberian jasa.

Selanjutnya, dari sisi penerapan aktivitas AP dan KAP pada OJK, perlu dilakukan penyederhanaan proses dan dokumentasi dalam pengelolaan administrasi. Pengkinian data dan informasi AP dan KAP pada OJK juga akan diakomodir melalui pertukaran data dan informasi dengan kementerian keuangan. 

Editor: Indah Handayani

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 4 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia