Stimulus Restrukturisasi Kredit Berakhir, Dampak Minimal ke NPL dan LAR
JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan berakhirnya stimulus kebijkaan restrukturisasi kredit akibat Covid-19 pada 31 Maret 2024 berdampak minimal kepada kredit berisiko maupun kredit bermasalah ke depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, rasio kredit berisiko (loan at risk/LAR) perbankan pada Februari 2024 terjaga di level 11,56%. Sedangkan kredit bermasalah (non performing loan/NPL) berada di posisi 2,35% atau punya jarak yang lebar dari batas maksimum 5%.
“Adapun potensi NPL dan LAR usai berakhirnya stimulus diperkirakan juga minimal, seiring dengan prinsip kehati-hatian yang diterapkan perbankan dalam melakukan restrukturisasi. Sehingga sisa kredit yang masih direstrukturisasi itu dapat termitigasi oleh bank,” ungkap Dian dalam konferensi pers daring, pada Selasa (2/4/2024).
Jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 sendiri melanjutkan tren penurunan menjadi sebesar Rp 242,80 triliun pada Februari 2024, dibandingkan posisi Januari 2024 yang sebesar Rp 251,21 triliun. Penurunan nilai restrukturisasi ini juga diikuti dari sisi jumlah nasabah yang tercatat menjadi 943 ribu nasabah pada Februari 2024, dibandingkan bulan sebelumnya sebanyak 977 ribu nasabah.
Dian menegaskan, perbankan berada dalam kondisi yang sangat baik untuk mengantisipasi potensi pemburukan. OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini sudah mempunyai ketahanan yang kuat atau resilien di dalam menghadapi dinamika perekonomian, didukung tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai dan manajemen risiko yang memadai.
Permodalan (capital adequacy ratio/CAR) perbankan yang tinggi sebesar 27,72% per Februari 2024, yang sekaligus dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi ketidakpastian global. Di sisi lain, coverage CKPN tercatat sebesar 336,56% atau bisa menutupi lebih dari 202% dari total NPL perbankan.
“Jadi (ketahanan perbankan) sudah memadai, kalau dilihat dari aspek itu,” jelas Dian.
Sementra untuk memastikan kelancaran normalisasi kebijakan tersebut, bank tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan. Sedangkan permintaan restrukturisasi kredit baru dapat dilakukan dengan mengacu pada kebijakan normal yang berlaku yaitu POJK No. 40/2019 tentang Kualitas Aset.
“Dengan demikian, integritas laporan keuangan perbankan diharapkan akan semakin baik dan dapat sepenuhnya mengacu pada praktik terbaik yang berlaku (best practice) standar keuangan. Seiring dengan hal tersebut, OJK senantiasa melakukan langkah pengawasan (supervisory action) untuk memastikan kesiapan setiap bank secara individu,” pungkas Dian.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






