DPR Setuju Pemberian PMN untuk LPEI sebesar Rp 5 Triliun
JAKARTA, investor.id – Pemerintah akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 untuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank sebesar Rp 5 triliun. Angka ini lebih rendah dari yang sebelumnya diajukan pemerintah ke Komisi XI DPR yang sebesar Rp 10 triliun.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan pemberian PMN dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Dalam hal ini Komisi XI akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit kinerja LPEI dan bisnis model yang baru guna memastikan keberlanjutan kinerja LPEI.
“Pemberian PMN dijalankan dengan prinsip-prinsip kehati-hatian, good corporate governance, dan tidak mengulang kesalahan pengelolaan,” ucap Dolfie dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan pada Rabu (3/7/2024).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian PMN tunai kepada LPEI dilakukan agar dapat melakukan penyehatan struktur keuangan. Apalagi LPEI juga berperan untuk membangun dan mendukung ekspor. Dia menekankan pemberian PMN dapat dilanjutkan selama LPEI dapat memastikan keberlanjutan kinerja perusahaan.
“Saya sangat mendukung dan setuju Komisi XI menyampaikan agar adanya audit kinerja model bisnis. Karena ini yang kami persyaratkan untuk mendapatkan PMN dan memastikan keberlanjutan kinerja LPEI,” kata Sri Mulyani.
Pihaknya meminta seluruh pihak untuk mengawasi kinerja LPEI agar menjadi lembaga untuk bisa mendukung ekspor Indonesia dengan tata kelola yang baik. Saat ini LPEI sedang menjadi sorotan publik karena ada pihak-pihak yang terindikasi melakukan kecurangan (fraud). “LPEI mengalami kerugian yang sekarang sedang dalam proses dengan aparat hukum bahkan sudah turun dari kejaksaan dari KPK, bahkan BPKP,” ucap Sri Mulyani.
Dia mengatakan nantinya setelah LPEI mendapatkan PMN, maka harus memberikan laporan setiap semester melalui rapat kerja langsung dengan Komisi XI DPR dengan melibatkan OJK, BPK, dan BPKP. Pengawasan itu akan meningkatkan kinerja LPEI secara efisien. Lantaran sebagai instansi pembiayaan, LPEI harus bekerja di industri keuangan yang sangat kompetitif.
Di sisi lain LPEI harus tetap hadir membantu eksportir terutama eksportir kecil untuk masuk ke pasar dunia. “Saya percaya suatu lembaga yang diawasi bersama-sama tentu bisa kita jaga sehingga dia bisa menjalankan misi,” teran Sri Mulyani.
Alasan DPR
Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad menyatakan, setelah berjalan selama 15 tahun berdiri, kinerja LPEI dinilai tidak berjalan selaras dengan kondisi ekspor yang terjadi. Kajian ini dilakukan berdasarkan kondisi peningkatan ekspor pada setiap sektor dan komoditas dengan pelaksanaan pendanaan yang dilakukan LPEI.
“Lalu kita uraikan sumber pembiayaannya dan tidak nyambung antara pembiayaan yang didukung LPEI dalam 15 tahun ini dengan peningkatan volume ekspor. Jadi sangat sulit untuk bisa melihat secara detail tentang kinerja 15 tahun terakhir,” kata Kamrussamad.
Dia mengatakan, saat ini Kemenkeu mesti terus melakukan pembenahan terhadap kinerja LPEI. Menurut dia PMN bisa diberikan lebih besar bila kinerja LPEI sudah lebih optimal pasca pembenahan. Lebih lanjut dia mengatakan audit yang dijalankan tidak bisa dilakukan dengan model pemeriksaan dengan skema bisnis model.
“Audit bisnis model tidak dikenal dalam audit BPK, sebab BPK hanya mengaudit pemeriksaan keuangan berdasarkan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Jadi pemeriksaan dengan bisnis model harus diganti dengan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” kata dia.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






