Dana Kelolaan BPKH Capai 101% dari Target
JAKARTA, investor.id – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan kinerja positif sepanjang 2024. Salah satunya ditandai dengan dana kelolaan yang mencapai Rp 171,65 triliun atau 101% di atas target.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan BPKH di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2/2025). Dia menjelaskan, tren kenaikan juga terlihat pada pendaftar haji baru pada 2024 yang semula ditarget 385 ribu orang menjadi 398.744 jamaah calon haji. Nilai manfaat tumbuh positif dan melampaui target sebesar Rp 11,52 triliun menjadi Rp 11,56 triliun.
Hingga akhir 2024 total, jelas dia, dana kelolaan BPKH mencapai Rp 171,65 triliun. Secara persentase tercapai 101% di atas target yang ditetapkan yaitu Rp 169,95 triliun.
Menurut Fadlul, keberhasilan ini tidak terlepas dari strategi pengelolaan dana yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian (prudent) dan terencana baik dalam penempatan investasi. Fadlul menambahkan, tren ini berkat diversifikasi investasi yang dilakukan BPKH, termasuk penempatan dana di sektor-sektor yang aman dan memiliki tingkat optimalisasi yang tinggi dan tetap memegang prinsip syariah.
"Harapannya, ke depan BPKH akan terus melakukan evaluasi terhadap portofolio investasi agar tetap sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan syariah, sehingga dapat memberikan nilai manfaat yang optimal bagi jemaah haji Indonesia," jelas Fadlul dalam keterangan tertulis, Minggu (9/2/2025)
Fadlul juga memaparkan target dan sasaran Rencana Kerja dan Anggaran Tahun (RKAT) 2025. Pada 2025, BPKH membidik dana kelolaan sebesar Rp 188,86 triliun. Untuk nilai manfaat, pada 2025 BPKH menargetkan angka Rp 12,89 triliun. Distribusi nilai manfaat ke jemaah haji tunggu pada 2025 ditargetkan sebesar Rp 4,4 triliun. Namun, menurut Fadlul, angka ini akan mengalami perubahan setelah disesuaikan dengan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah N Nazaroedin mengatakan bahwa dewan pengawas melakukan review secara bulanan, triwulan, semesteran maupun tahunan terhadap laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan haji agar dapat dilaksanakan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik.
Dewas juga terlibat aktif dalam pengawasan investasi dan penempatan dana kelolaan BPKH, tidak hanya untuk menjaga keberlanjutan dana tapi juga memberikan nilai manfaat bagi jemaah.
"Kami melakukan penilaian dan persetujuan atas investasi penempatan dana haji, juga menjalankan pemantauan, penjajakan serta evaluasi terhadap risiko yang mungkin timbul pada investasi tersebut," tegas dia.
Program kemaslahatan juga tak luput dari pengawasan dewas. "Kami ingin memastikan distribusi dana kemaslahatan tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat langsung kepada umat," jelas dia.
Editor: Thomas Harefa
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkini
Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Core Dukung Perluasan Insentif ke Sektor Padat Karya
Core dorong pemerintah memperluas program padat karya dan insentif industri manufaktur demi jaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.Giliran Purbaya Respons Surat Investor China soal Iklim Investasi RI
Menkeu Purbaya merespons keluhan pengusaha China soal iklim investasi RI dan menegaskan pemerintah tetap utamakan kepentingan nasional.Livin’ by Mandiri Beri Kemudahan Nasabah Berkurban
Bank Mandiri mempermudah pembelian hewan kurban secara digital melalui fitur Sukha di aplikasi Livin’ by Mandiri.Tag Terpopuler
Terpopuler

