Jumat, 15 Mei 2026

Strategi Eksportir Hadapi Aturan Baru DHE SDA

Penulis : Gesa Vitara
26 Mar 2025 | 11:23 WIB
BAGIKAN
Solusi DHE SDA yang andal dengan Kopra by Mandiri. (Bank Mandiri)
Solusi DHE SDA yang andal dengan Kopra by Mandiri. (Bank Mandiri)

JAKARTA, investor.id - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025, yang mewajibkan eksportir di sektor sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) dalam sistem keuangan nasional. Langkah ini bertujuan meningkatkan ketersediaan devisa di dalam negeri sekaligus menjaga stabilitas ekonomi.

Namun, aturan baru ini membawa tantangan tersendiri bagi eksportir SDA. Dengan adanya kewajiban menyimpan DHE dalam sistem keuangan Indonesia, fleksibilitas dalam penggunaan devisa menjadi terbatas. Bagi banyak eksportir, ini bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi juga tantangan besar yang dapat memengaruhi arus kas dan strategi keuangan.

Ketentuan Baru dan Tantangan bagi Eksportir

Di bawah regulasi ini, eksportir SDA dengan nilai ekspor minimal US$ 250.000 diwajibkan memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus DHE SDA. Devisa tersebut wajib tetap disimpan atau ditempatkan dengan ketentuan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

● Sektor SDA Nonmigas: Seluruh DHE ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia paling singkat 12 bulan sejak DHE masuk ke dalam rekening khusus DHE SDA.

● Sektor SDA Minyak dan Gas Bumi: Sebesar 30% dari DHE yang diterima wajib ditempatkan paling singkat tiga bulan sejak DHE masuk ke dalam rekening khusus DHE SDA.

Regulasi ini juga mengatur sejumlah instrumen yang dapat digunakan untuk menempatkan DHE SDA, serta produk/layanan yang dapat dimanfaatkan untuk penempatan pada Deposito Valas, Term Deposit Valas Bank Indonesia, dan Sekuritas Valas Bank Indonesia/Sukuk Valas Bank Indonesia. Namun, sejumlah eksportir menyoroti dampak regulasi ini terhadap kelangsungan bisnis, terutama dalam aspek likuiditas dan pengelolaan keuangan. Beberapa tantangan yang dihadapi eksportir SDA antara lain:

● Keterbatasan likuiditas akibat kewajiban menyimpan devisa dalam jangka waktu tertentu.

● Fleksibilitas keuangan yang berkurang, terutama bagi eksportir yang bergantung pada arus kas ekspor untuk kebutuhan operasional.

● Potensi keterlambatan dalam pembayaran kewajiban, baik kepada pemasok maupun tenaga kerja.

● Peningkatan biaya atas pemanfaatan produk/layanan untuk devisa yang dimiliki.

Memahami hal tersebut, pemerintah berupaya memberikan fleksibilitas dalam penggunaan DHE yang ditempatkan pada rekening khusus DHE untuk kebutuhan:

1. Penukaran ke rupiah guna keperluan operasional dalam negeri.

2. Pembayaran pajak, kewajiban negara, dan dividen.

3. Pembayaran dalam valuta asing atas pengadaan barang dan jasa yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia tetapi terbatas, atau tersedia tetapi tidak sesuai spesifikasi di dalam negeri.

4. Pembayaran pinjaman barang modal dalam valuta asing, baik kepada lembaga keuangan dalam maupun luar negeri.

Dalam penggunaan DHE SDA tersebut, eksportir harus menyerahkan dokumen bukti penggunaan (kecuali penukaran ke rupiah di bank yang sama) dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh eksportir (khusus pembayaran impor dan pelunasan pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam valas). Penggunaan tersebut menjadi faktor pengurang atas kewajiban penempatan DHE SDA di dalam sistem keuangan Indonesia.

Dukungan Perbankan dalam Kepatuhan Terhadap Regulasi DHE

Sebagai respons terhadap kebijakan ini, sektor perbankan bergerak cepat dengan menghadirkan berbagai layanan yang bisa membantu eksportir tetap patuh aturan tanpa mengorbankan kelancaran bisnis. Salah satu yang terdepan dalam mendukung eksportir adalah Bank Mandiri, yang menawarkan solusi perbankan khusus untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi DHE SDA tetap berjalan mulus.

Bank Mandiri menghadirkan rekening khusus DHE SDA, yang dirancang untuk mempermudah eksportir dalam menyimpan dan mengelola devisa sesuai ketentuan pemerintah. Rekening tersebut dilengkapi dengan Kopra by Mandiri, sebuah platform digital yang mampu mengakomodasi kebutuhan transaksi eksportir secara komprehensif. Kopra by Mandiri menawarkan berbagai fitur dan layanan yang mencakup trade finance, cash management, dan value chain, yang dapat diakses daring 24/7 hanya dengan mengakses satu portal, yaitu www.koprabymandiri.com. Berbagai fitur yang dapat dinikmati oleh eksportir antara lain:

● Pembayaran pajak, bea cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagai pemenuhan kewajiban eksportir.

● Pembayaran tagihan, gaji karyawan, dan vendor/pihak ketiga termasuk supplier.

● Remittance Tracking untuk pemantauan dana pembayaran dari buyer.

● Dasbor keuangan yang intuitif untuk kemudahan pemantauan rekening.

● e-FX untuk kemudahan konversi mata uang.

● Penerusan Letter of Credit (LC) untuk mengurangi risiko ketidakpastian pembayaran dari importir.

● Documentary Collection sebagai alternatif metode pembayaran yang memberikan fleksibilitas dan keamanan dalam transaksi ekspor.

● Open Account untuk kemudahan transaksi ekspor.

● Fasilitas pembiayaan ekspor dari tahap pre-shipment hingga post-shipment guna memastikan kebutuhan modal kerja eksportir tetap terpenuhi dan arus kas bisnis tetap lancar.

Selain itu, Bank Mandiri juga menawarkan fasilitas pembiayaan berbasis DHE SDA yang ditempatkan ke dalam rekening khusus DHE SDA di Bank Mandiri. Fasilitas ini memungkinkan eksportir mendapatkan akses kredit pemanfaatan Dana DHE SDA dalam rupiah dengan tenor tertentu (sesuai jangka waktu penempatan DHE), guna menjaga keseimbangan arus kas. Dengan skema ini, eksportir tetap dapat menjalankan aktivitas bisnis di domestik meskipun sebagian DHE masih berada dalam rekening Khusus sesuai regulasi.

Melalui inovasi dan berbagai layanan yang ditawarkan, Bank Mandiri berkomitmen untuk mendukung eksportir dalam mengelola DHE secara efektif, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta menjaga kelancaran operasional bisnis di tengah kebijakan baru ini. Dengan solusi finansial yang tepat, eksportir dapat tetap berkembang tanpa harus khawatir terhadap keterbatasan likuiditas akibat regulasi DHE.

Butuh info lebih lanjut tentang kebijakan DHE dan strategi pengelolaan arus kas? Eksportir bisa langsung mengakses berbagai layanan yang ditawarkan Bank Mandiri melalui situs resmi www.bankmandiri.co.id atau menghubungi perwakilan layanan terkait. Pastikan bisnis tetap lancar dengan solusi yang tepat.

Editor: Yurike Metriani

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 4 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 4 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 5 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia