Potret Gagal Program Hapus Tagih Kredit Macet UMKM
JAKARTA, investor.id – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang macet UMKM berencana untuk menghapus buku dan menghapus tagih utang UMKM yang telah masuk kategori macet. Namun menjelang batas waktu, realisasi hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM masih sangat kecil dari sasaran.
PP 47/2024 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 5 November 2024. Beleid yang berisi kebijakan penghapusan piutang macet UMKM di bank maupun non-bank ini berlaku selama 6 bulan. Artinya, tenggat pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM adalah pada 5 Mei 2025 mendatang.
Presiden Prabowo menekankan bahwa produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan merupakan penopang pangan bangsa yang sangat penting. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan, yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdaya guna,” kata Presiden Prabowo usai menandatangani PP 47/2024.
Hapus tagih dan hapus buku kredit UMKM ditargetkan mencapai Rp 14,8 triliun untuk sebanyak 1.097.155 debitur. Namun demikian, Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta pada Rabu (30/4/2025) menerangkan, realisasi hapus piutang macet UMKM baru sebesar Rp Rp 486,10 miliar dan menjangkau 19.375 debitur sampi dengan 11 April 2025.
Secara persentase, pencapaian hapus buku dan hapus tagih kredit macet itu baru mencakup 3,28%. Menteri Maman berdalih terdapat sejumlah kendala dalam realisasi hapus buku dan hapus tagih kredit UMKM.
Pertama, adanya persyaratan restrukturisasi. Menurut dia, restrukturisasi hanya efektif untuk piutang macet dengan nilai besar. Untuk piutang dengan nilai kecil, biaya restrukturisasi justru bisa lebih besar dari nilai utang itu sendiri. Adapun persyaratan restrukturisasi ini tercantum dalam PP 47/2024 dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Tahun 2023.
“Dengan syarat restrukturisasi maka hanya 67.668 debitur dengan total nilai piutang sebesar Rp 2,7 triliun yang dapat dilakukan hapus tagih,” kata Maman.
Persoalan syarat restrukturisasi ini kemudian dibatalkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang terbit pada 24 Februari 2025. Menteri Maman mengapresiasi langkah itu sehingga akan semakin besar menggarap potensi hapus buku dan hapus tagih kredit UMKM.
“Tidak terdapatnya syarat restrukturisasi, dapat memaksimalkan potensi hapus tagih piutang UMKM sebesar 1.097.155 debitur dengan nilai piutang Rp14,8 triliun,” ujar Maman.
Janji 6 Bulan, Terburuk dalam 1 Dekade
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Tag Terpopuler
Terpopuler






