Kata AAUI soal Konsumen Wajib Tanggung 10% Klaim Asuransi Kesehatan
JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui aturan terbarunya mewajibkan konsumen asuransi kesehatan menanggung minimal 10% dari total nilai klaim atas manfaat rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan. Ketentuan terbaru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Aturan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) yang ditetapkan pada 19 Mei 2025.
Menanggapi hal itu, Dewan Kehormatan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sekaligus Pemerhati Industri Asuransi, Firdaus Djaelani mengatakan, aturan ini untuk membangun ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia. Sebab, rasio klaim asuransi di Indonesia sejak Covid-19 mengalami naik-turun sekitar 50% hingga 200%.
“Jadi ini angkanya naik-turun ya. Padahal sebetulnya tarif asuransi itu, asuransi apapun harus adil. Artinya adil untuk kedua belah pihak, baik nasabah maupun perusahaan asuransi,” kata Firdaus dalam Investor Market Today, Rabu (11/6/2025).
Berkaca dari kasus Covid-19, Firdaus berpandangan bahwa OJK perlu mengambil sikap agar terciptanya ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia dengan aturan pembagian risiko (co-payment) atau sebagian klaim asuransi yang harus dibayarkan konsumen ketika mengajukan klaim.
Selain itu, Firdaus bilang, aturan klaim minimal 10% kepada konsumen asuransi kesehatan supaya konsumen bijak dalam menjaga kesehatannya. Lebih jauh, skema pembagian risiko atau co-payment ini jadi pertimbangan sendiri kepada konsumen agar melakukan klaim secara bijak. Hal tersebut yang berkaitan erat dengan isu moral hazard.
“Iya, gak sedikit-sedikit ke rumah sakit, jadi kalau memang diperlukan. Kalau kita mampu memanajemen risiko hidup kita, bisa hidup sehat, makan yang sehat, mungkin kita gak memerlukan asuransi. Asuransi kita beli hanya untuk berjaga-jaga, seperti penyakit kritis,” tambahnya.
Firdaus menegaskan, penerapan tarif asuransi yang adil perlu ditingkatkan. Artinya, adil untuk rumah sakit, konsumen, dan perusahaan asuransi. Apabila total klaim asuransi membengkak atau di atas 90%, ia khawatir banyak perusahaan asuransi yang tidak lagi menjual produknya.
Sebagai informasi, beban klaim minimal 10% kepada konsumen ini dituangkan melalui skema pembagian risiko (co-payment). Namun demikian, terdapat ketentuan batas maksimum nilai klaim yang dibayarkan oleh konsumen atau pemegang polis, yaitu:
-
Rp 300.000 per pengajuan klaim rawat jalan,
-
Rp 3.000.000 per pengajuan klaim rawat inap,
-
Perusahaan asuransi dapat menetapkan batas maksimum klaim lebih tinggi yang mesti dibayarkan oleh pemegang polis, sepanjang telah disepakati dan dituangkan dalam polis asuransi kesehatan,
-
Pembagian risiko (co-payment) dikecualikan untuk produk asuransi kesehatan mikro.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






