Pembeli Mobil Listrik akan Dapat Subsidi Pemerintah, Tapi Ada Syaratnya

JAKARTA, investor.id - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menegaskan, subsidi pembelian kendaraan listrik sudah bisa direalisasikan tahun ini dengan dukungan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun realisasinya harus dibarengi dengan desain program secara lengkap.
Lebih dari itu, subsidi hanya diberikan untuk pembelian mobil atau motor listrik yang diproduksi oleh perusahaan yang memiliki pabrik di Indonesia. Artinya, subsidi bisa didapatkan jika kendaraan yang dibeli konsumen merupakan hasil produksi pabrik yang beroperasi di Indonesia
"Kita akomodasi (subsidi) dari APBN karena (kendaran listrik) kita anggap sebagai alat ciptakan industri dalam negeri dan ciptakan multiplier effect, dan buat supaya kita lebih green. Kendaraan listrik jadi kendaraan masa depan," tuturnya Suhasil kepada Investor Daily, Kamis (12/1).
Ia menambahkan, hingga saat ini Kementerian Keuangan masih menunggu desain lengkap dari Kementerian Perindustrian. Desain dimaksud juga menjabarkan tentang rencana pemberian subsidi bagi pembelian kendaraan listrik.
BACA JUGA: Misi Toyota Mengurangi Emisi Karbon Lewat Mobil Listrik
Lebih dari itu, desain ini juga menjabarkan kriteria penerima subsidi, target subsidi menyangkut jumlah unit kendaraan listrik yang akan diberikan, hingga seberapa besar target kapasitas produksi dalam negeri.
Alhasil kebijakan ini akan mendorong geliat industri otomotif dalam negeri. Berbagai upaya telah dijalankan pemerintah untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik.
Salah satunya dengan menetapkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerinta
Kebijakan ini juga sejalan dengan tren dunia yang bergerak ke arah penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan.
Gelontorkan Insentif, Pemerintah Bidik 400 Ribu Mobil Listrik di 2025
"Salah satu tujuan berikan subsidi seperti itu supaya industri dalam negeri berkembang sehingga membeli produk dalam negeri dan diproduksi dalam negeri (TKDN). TKDN kita ingin semkaismal mungkin jadi multiplier efek tinggi dan implikasi anggaran kita liat setelah desain ada, jadi ini basis fundmanetal yan baik apbn trigger kita akan hitung nanti dengan liat desain lebih rinci,"tutupnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah telah menyampaikan, subsidi untuk pembelian mobil listrik hingga Rp 80 juta. Sedangkan untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan subsidi Rp 40 juta.
Untuk insentif pembelian motor listrik yang baru sebesar Rp 8 juta, sedangkan insentif untuk motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp 5 juta.
Ditemui terpisah, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan tengah menggodok krtiteria batasan harga mobil listrik yang berhak mendapatkan subsidi kendaraan listrik. Artinya tidak seluruh mobil listrik bisa mendapatkan subsidi.
Hal ini sekaligus menepis anggapan banyak pihak yang menilai bahwa pemberian subsidi pembelian mobil listrik sama saja dengan memberikan subsidi untuk orang kaya.
"Kebijakan ini bukan hanya akan dilakukan di Indonesia, tetapi telah dilakukan oleh banyak negara di dunia untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan,"ucanya kepada Investor Daily.
Ia mengatakan bahwa saat ini semua negara di ASEAN, Thailand mulai aktif mendorong insentif subsidi kendaraan listrik untuk menuju transportasi rendah emisi. Bahkan Amerika Serikat kan per mobil dapat subsidi Rp 117 juta.
Pasar Otomotif Kembali Bergairah, Astra (ASII) Cetak Pertumbuhan Tertinggi pada 2022
"Jadi memang untuk mengarah ke green energy, semua negara memang memberikan insentif seperti itu, kita kan benchmark dengan banyak negara. Bahkan kita lebih rendah dari mereka,” kata Susiwijono.
Adapun saat ini kebijakan insentif pembelian mobil dan juga motor listrik masih terus dibahas antar kementerian dan lembaga. Salah satu hal yang juga dibahas mengenai batasan harga mobil listrik yang nantinya berhak mendapatkan subsidi.
“Ini perlu dikaji semuanya, jangan sampai misalkan yang harganya Rp 1 miliar, masa iya kita bantu Rp 80 juta. Mestinya kan (yang dapat subsidi) mobil listrik untuk rakyat. Ini semua masih dibahas, dikaji terus pro dan kontranya dan teman-teman pasti akan mikir, segmen mana yang akan dibantu. Ini ada kajian teknisnya, tidak asal diputuskan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia belum bisa memastikan kapan kebijakan ini akan dikeluarkan. Proses pembahasan hingga saat ini masih terus berjalan.
“Kebijakan ini kan sudah diambil, diputuskan, besaran umumnya juga sudah diputus. Teknisnya ini harus dibahas antar kementerian dan lembaga, nanti diusulkan lagi ke atas, kira-kira seperti apa besarannya, syaratnya, parameternya,” kata Susiwijono.
Editor: Frans (ftagawai@gmail.com)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Berita Terkini
Soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud Siap Tantang DPR Uji Logika
Arteria Dahlan mengingatkan kewenangan seorang pejabat negara merahasiakan dokumen terkait TPPU.Gudang Pakaian Impor Bekas Digerebek, Polisi Periksa 15 Saksi
Presiden Jokowi menilai impor pakaian bekas mengganggu industri UMKM.Kabar Duka, Paulus Plate Tapun Ayahanda Menkominfo Johnny G Plate Meninggal Dunia
Masa purna bakti hingga meninggal, Paulus Plate Tapun diketahui menetap di Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT.Haedar Imbau Warga Muhammadiyah Lakukan Jihad Ekonomi Masif dan Terstruktur
Jihad ekonomi menjadi salah satu putusan dalam Muktamar Muhammadiyah di Makassar pada 2015.Direksi Makin Solid, Ini Strategi BTN Kejar Target Laba Rp 3,3 Triliun
BTN optimistis on the track mewujudkan visi perseroan menjadi The Best Mortgage Bank di Asia Tenggara pada tahun 2025Tag Terpopuler
Terpopuler
